Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Legalitas PayTren, MUI Serahkan kepada OJK

MUI menyerahkan masalah model investasi syariah, PayTren, yang dijalankan Ustad Yusuf Mansyur kepada OJK.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) memberikan penghargaan kategori Penggiat Ekonomi Syariah Terbaik kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin (kanan) saat penganugerahan Penghargaan Bank Indonesia 2017, di Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Galih Pradipta
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kiri) memberikan penghargaan kategori Penggiat Ekonomi Syariah Terbaik kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin (kanan) saat penganugerahan Penghargaan Bank Indonesia 2017, di Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan masalah model investasi syariah, PayTren, yang dijalankan Ustad Yusuf Mansyur kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua MUI Ma'ruf Amin menegaskan legalitas investasi syariah PayTren merupakan wewenang OJK.

"Kami kalau soal regulasi itu memang tidak memasuki wilayah itu. Jadi apakah itu legal atau tdk legal adanya pada otoritas, OJK," ungkapnya selepas diskusi panel di Bank Indonesia, Senin (24/7).

PayTren adalah bisnis bidang teknologi finansial (financial technology/ fintech) yang berbasis payment gateway.

Dalam situs resminya, PT Verita Sentosa Internasional mengatakan PayTren adalah aplikasi transaksi mobile untuk berbagai jenis pembayaran dan pembelian yang memberikan berbagai manfaat dan keuntungan dari setiap bertransaksi. 

Aplikasi dipakai untuk membeli pulsa, token listrik, tagihan telepon, hingga tiket pesawat dan lain sebagainya.

Intinya, PayTren mengajak sebanyak-banyaknya anggota keluarga, saudara, teman kantor, tetangga dan siapapun untuk mengunakan software PayTren ini.

Dari aktifitas mengajak orang baru sebanyak-banyaknya, penguna software aplikasi PayTren akan mendapatkan komisi dan bonus dari PT Veritra Sentosa Internasional.

Ketua MUI mengatakan dalam ilmu syariah dikenal istilah 'syirkah', yaitu investasi dalam bentuk patungan.

Namun, dia menuturkan MUI tidak mengetahui apakah secara kelembagaan dalam regulasi otoritas keuangan. Oleh sebab itu, dia menegaskan OJK yang berhak menilai.

"Jadi bisa saja sesuai syariah, tapi tidak legal. Bisa sebaliknya, legal tapi tidak sesuai syariah," kata Ma'ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper