Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Siap Jelaskan Perppu Akses Informasi Perpajakan

Pemerintah berjanji segera mengintensifkan sosialisasi menyeluruh terhadap tata laksana Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1/2017 tentang Akses Informasi Perpajakan setelah disahkan oleh Parlemen menjadi Undang-undang. DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap beleid ini pada Kamis (27/7/2017).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan mengenai keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, di Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan mengenai keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, di Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah berjanji segera mengintensifkan sosialisasi menyeluruh terhadap tata laksana Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1/2017 tentang Akses Informasi Perpajakan setelah disahkan oleh Parlemen menjadi Undang-undang. DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terhadap beleid ini pada Kamis (27/7/2017).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, dar i pembicaraan tingkat pertama yang usai dilakukan pada Senin (24/7/2017) malam, Pemerintah mendapatkan sejumlah masukan yang akan ditindaklanjuti.

Hal itu kemudian dilaporkan oleh Menkeu kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (25/7/2017). Sri Mulyani mengatakan, masukan Parlemen utamanya menyasar pada penggunaan undang-undang itu oleh petugas pajak.

"DPR minta kami harus mensosialisasikan ke dalam, ke seluruh, jajaran staf di DJP supaya tidak serta merta, karena memiliki Perppu itu, mereka bisa datang ke wajib pajak untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap mengancam atau mengintimidasi wajib pajak," ujarnya.

Sri Mulyani memaparkan, pihaknya juga berkewajiban untuk menuntaskan seluruh perangkat aturan yang dibutuhkan untuk menjamin keamanan dan kerahasaiaan baik data maupun sistem yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Hal itu, tuturnya, juga berlaku untuk Automatic Exchange of Information dengan negara-negara lain.

Berikutnya, mantan Managing Director World Bank ini menyatakan akan menyelesaikan juga tata tertib, seperti siapa saja yang memiliki akses, bagaimana petugas sikap dan bagaimana menjaga kerahasiaan.

Sri Mulyani menyebut, Kemenkeu juga akan melihat kesesuaian dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini masih berada di DPR. Poin krusialnya, kata Sri Mulyani, adalah menutup potensi penyalahgunaan wewenang oleh petugas pajak.

"Makanya, ini persiapan kita untuk menyelesaikan pada masyarakat. Banyak yang bertanya apakah saya harus lapor? Nggak, yang harus melaporkan adalah lembaga keuangannya, dan ada rambu-rambunya untuk mengamankan itu. Kami akan sosialisasi ke lembaga jasa keuangan, perbankan, capital market dan juga pada masyarakat secara umum. Ini akan dilakukan dalam waktu dekat."

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper