Bisnis.com, SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan risiko investasi di perusahaan teknologi keuangan atau fintech atau tekfin peer-to-peer lending marketplace sepenuhnya ditanggung investor.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kantor Regional III Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta Moch. Ihsanudin mengatakan otoritas tidak dalam mengatur besaran imbal hasil yang ditawarkan perusahaan tekfin maupun besaran bunga yang mereka tetapkan.
Akan tetapi otoritas akan menetapkan rambu yang harus dipenuhi perusahaan sebelum mendapatkan izin operasi.
“[Saat ini perusahaan tekfin] namanya diregister di OJK dulu. Dalam setahun ke depan jika sampai merugikan investor karena tidak comply dengan perjanjian antar mereka [investor, ataupun nasabah dengan Tekfin] maka izin usahanya tidak akan keluar,” kata Ihsanudin di sela peresmian peer-to-peer lending marketplace Investree di Semarang, Selasa (25/7/2017)
Dia mengatakan otoritas menekankan perlindungan bagi nasabah dan investor. Selain itu kehadiran perusaan Tekfin harus mendorong akses keuangan lebih luas di tengah masyarakat. Saat ini terdapat celah pembiayaan seperti ekonomi kreatif yang dapat dimasuki oleh perusahaan Tekfin di kawasan ini.
Ihsan juga mengingatkan keamanan data nasabah yang akan dikelola oleh perusahaan Tekfin. Hal lain yang diminta diwaspadai adalah adanya potensi pencucian uang oleh terorisme mengingat imbal hasil yang ditawarkan perusahaan sangat menarik jauh diatas deposito dan lebih stabil dibandingkan investasi saham.
Baca Juga
“Kepentingan nasional juga harus diperhatikan, jangan sampai database, bigdata itu dijual ke luar. [Dampaknya bisa] habis semua industri keuangan,” katanya.
Lebih lanjut, Ihsan juga mengingatkan adanya kolaborasi antara Tekfin dengan industri keuangan lainnya seperti BPR, perusahaan pembiayaan hingga jasa keuangan lainnya. Dengan pola ini diharapkan seluruh lini industri keuangan dapat tumbuh dengan kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel