Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembiayaan Infrastruktur : AAJI Sambut Baik Usulan Pemerintah

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik rencana pemerintah untuk mendorong keterlibatan berbagai institusi yang mengelola dana jangka panjang dalam pembangunan infrastruktur.
Karyawan berkomunikasi di dekat logo beberapa industri asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di dekat logo beberapa industri asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), di Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut baik rencana pemerintah untuk mendorong keterlibatan berbagai institusi yang mengelola dana jangka panjang dalam pembangunan infrastruktur.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan asuransi jiwa yang sebagian besar pelaku industrinya mengelola dana yang bersifat jangka panjang juga sudah cukup aktif berkontribusi untuk pembangunan proyek infrastruktur.

Menurutnya, partisipasi yang dilakukan adalah melalui penempatan investasi pada obligasi BUMN di bidang Infrastruktur yang dapat disetarakan dengan instrumen investasi Surat Berharga Negara (SBN)

“Melalui penempatan investasi tersebut, kami bisa turut serta mendukung program pemerintah dalam pembangunan infrastruktur,” kata Togar kepada Bisnis, Rabu (26/7).

Seperti diketahui, perusahaan asuransi jiwa diwajibkan memenuhi batas minimum investasi pada instrumen SBN sebesar 30% hingga akhir 2017 sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No.1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, OJK memberikan kelonggaran kepada lembaga jasa keuangan non bank, termasuk asuransi jiwa dengan menerbitkan POJK No. 36/2016 tentang Perubahan Atas POJK No.1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Pada pasal 4A, dalam ketentuan itu menjelaskan, lembaga jasa keuangan non bank dapat memenuhi ketentuan batas minimum penempatan investasi SBN pada obligasi dan/atau sukuk yang diterbitkan BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), dan/atau anak perusahaan dari BUMN yang penggunaannya untuk pembiayaan infrastruktur.

“Surat utang atau sukuk korporasi itu menjadi salah satu instrumen yang cukup banyak dipilih oleh asuransi jiwa untuk menempatkan dana investasinya. Didalamnya itu juga termasuk surat utang yang diterbitkan BUMN infrastruktur,” ujarnya.

Data OJK tentang statistik asuransi per Mei 2017, menunjukkan dari jumlah investasi asuransi jiwa yang mencapai Rp373,29 triliun. Penempatan investasi pada instrumen surat utang atau sukuk mencapai Rp31 triliun.

Adapun, porsi investasi terbesar ditempatkan pada instrumen saham yang mencapai Rp121,15 triliun dan instrumen reksadana Rp104,31 triliun. Sementara, porsi investasi pada instrument SBN mencapai Rp60,32 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper