Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keterbukaan Informasi Keuangan, Pemerintah Diminta Beri Kepastian Hukum

Pemerintah didesak untuk menciptakan kepastian hukum terkait keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan/Reuters-Iqro Rinaldi
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Keluarga Notariat Universitas Indonesia bersama pihak lain mendesak agar pemerintah menciptakan kepastian hukum terkait keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang ditandatangani 8 Mei lalu, menurut Ketua Ikatan Kenotariatan UI Agung Iriantoro berseberangan dengan Undang-Undang jabatan yang diamanahkan ke para notaris.

Sebelumnya, Perppu No.1/2017 memberi kewenangan bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mendapatkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Namun, Agung melanjutkan notaris berkewajiban melindungi kerahasiaan informasi pihak tertentu, khususnya para pengguna jasa kenotariatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kontradiksi ini yang tengah dibahas, apakah UU yang pertama itu tanpa batas atau bagaimana? Pasalnya, notaris berkewajiban untuk melaksanakan jabatannya sesuai amanah Undang-Undang, khususnya jika dikaitkan dengan kerahasiaan informasi, keamanan, dan perlindungan hukum," kata Agung.

Di sela-sela seminar Rahasia Jabatan VS Keterbukaan Data/Informasi: Kepastian Rahasia Jabatan Terkait Diberlakukannya Peraturan Perundang-undangan di Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pertukaran Informasi Perpajakan di Jakarta pada Sabtu (29/7/2017), Agung menyampaikan harapannya perbedaan isi peraturan tersebut dapat segera diatasi.

"Diharapkan ada satu sinkronisasi, sejauh mana toleransi, sejauh mana kebijakan dan notaris juga bisa membantu pemerintah mengenai peraturan perundangan tentang tindak pidana," terang Agung seraya menekankan semua pemangku kepentingan, diantaranya notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau advokat, serta para penegak hukum harus saling menjalin komunikasi demi mengatasi masalah tersebut.

"Artinya bagaimana kita menyikapi kondisi ini tanpa ego, selama itu bisa dilakukan dengan satu konteks pemahaman, kita bisa mulai bergandeng tangan dan saling mengerti bahwa ini untuk bangsa dan negara," tukas Agung seraya menambahkan para penegak hukum harus memahami notaris berkewajiban ke jati dirinya sebagai pejabat yang menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi tidak terkait dengan isu lain, apakah politis atau pun dan lain sebagainya," tambahnya.

Seminar yang diadakan Ikatan Notariat UI turut mengundang sejumlah pembicara di antaranya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Direktur Risk Management & Compliance PT Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin, Dosen FHUI dan Kepala STHI JENTERA Yunus Husein, Advokat Assegaf Hamzah & Partners Chandra M. Hamzah, serta pakar hukum Pieter Latumeten dan Romli Atmasasmita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper