Bisnis.com, JAKARTA – Rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Beneficial Ownership akan membantu pemerintah menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) yang akan dilakukan Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering atau FATF tahun ini.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae menjelaskan keterbukaan BO tesebut merupakan salah satu rekomendasi FATF 24. Sehingga dengan lahirnya regulasi yang menjamin keterbukaan penerima manfaat sebenarnya dalam proses bisnis tersebut, bisa mempermudah langkah Indonesia menjadi anggota FATF. “Ini menyangkut dengan rekomendasi FATF serta Immediate Outcome 5 yang menyangkut preventing legal persons.
Hasil review tersebut tak hanya menentukan penilaian tetapi juga bakal berpengaruh terhadap proses keanggotaan Indonesia di dalam FATF," kata Dian kepada Bisnis belum lama ini. Adapun FATF menganggap Indonesia telah mengalami kemajuan yang signifikan baik dari aspek regulasi, koordinasi dan implementasi dalam rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dari sisi aspek regulasi, pemerintah telah memiliki UU No. 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 9/2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, maupun penerbitkan Peraturan bersama mengenai Proliferasi senjata pemusnah massal.
Selain itu, khusus terorisme, pengalaman dan kapasitas Indonesia dalam isu ini juga dipercaya dapat memberi nilai tambah yang signifikan bagi FATF beserta anggota dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Di tingkat internasional, Indonesia adalah anggota aktif dalam The Egmont Group, Asia-Pacific Group on Money Laundering (APG), termasuk menggiatkan serangkaian kerjasama Financial Intellegence Unit (FIU) Indonesia dengan FIU negara-negara lain.
Indonesia juga tercatat memberikan sumbangan bagi komunitas internasional dengan menyusun Regional Risk Assessment on Terrorism Financing yang pertama di dunia, menginisiasi National Risk Assessment on Money Laundering/Terrorist Financing, dan menyusun AML/CFT Perception Index yang pertama di dunia.
Pemerintah akan berkomitmen memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, termasuk menyelesaikan proses Mutual Evaluation Review (MER), sebagai bukti kepatuhan Indonesia terhadap rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk dengan melibatkan 15 Kementerian dan Lembaga terkait untuk menyempurnakan dan melengkapi hal-hal yang masih perlu dilakukan terkait pelaksanaan MER pada November 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel