Bisnis.com, JAKARTA--- Korporasi tambang milik negara, PT Antam (Persero) Tbk., menandatangani komitmen pencegahan terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penandatanganan itu dilakukan untuk memperkuat upaya perseroan dalam mencegah korupsi dan gratifikasi serta mendukung terwujudnya Sistem Integritas Nasional. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Antam Arie Prabowo Ariotedjo dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.
Direktur Utama Antam Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan perseroan telah berkomitmen terhadap praktik good corporate governance di segala bidang serta dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi.
“Hal tersebut diwujudkan melalui penyusunan kebijakan perusahaan dan membangun sumber daya manusia berintegritas. Dengan adanya penandatanganan komitmen ini, ANTAM optimis akan terciptanya sinergi dan memperkuat semua pihak atas pelaksanaan operasional perusahaan yang sesuai dengan tata kelola yang baik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).
Dalam mewujudkan praktik tata kelola yang baik, emiten berkode saham ANTM telah memiliki Kebijakan Larangan Pemberian dan Penerimaan Hadiah atau Gratifikasi, Kebijakan Penyampaian & Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komitmen Standar Etika Perusahaan, sosialisasi rutin internal, penggunaan sistem e-procurement serta penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi yang telah mengakomodir mekanisme check and balance.
Sebagai tindak lanjut atas penandatanganan komitmen tersebut, Antam akan membangun sistem integritas perusahaan yang lebih terintegrasi, mengevaluasi kebijakan yang telah ada agar lebih komprehensif.
Baca Juga
Selain itu menyusun program pendukung lainnya untuk memastikan tersedianya sumber daya yang berkelanjutan sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi yang telah dilakukan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel