Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permenkominfo OTT Bisa Jadi Amunisi Baru Ditjen Pajak

Kendati tak mengatur secara spesifik soal perpajakan, namun rencana penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten melalui Internet bisa menjadi amunisi baru bagi Ditjen Pajak untuk mengetahui potensi pajak dari transaksi penyedia layanan over the top atau OTT.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kendati tak mengatur secara spesifik soal perpajakan, namun rencana penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten melalui Internet bisa menjadi amunisi baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengetahui potensi pajak dari transaksi penyedia layanan over the top atau OTT.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis mengatakan rencana Permenkominfo tersebut cukup bagus, apalagi dalam rancangan aturan itu terdapat ketentuan misalnya penyedia layanan aplikasi dan konten asing harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membuka rekening bank di Indonesia, serta memakai national payment gateway.

“Khusus soal pajak memang sedikit, namun untuk beberapa bagian saya kira positif dan bagus, artinya dengan ketentuan dalam rancangan itu mereka sangat bisa diawasi,” kata Yustinus kepada Bisnis, Jumat (4/8/2017).

Sebelumnya, upaya optimalisasi potensi perpajakan di dunia digital terkendala lantaran regulasi yang berlaku belum bisa menjangkau perubahan model bisnis tersebut.

Bahkan, di tingkat internasional pada 2013 Organisation for Economics Cooperation and Development (OECD) sudah menyadari bahwa digital ekonomi semakin sulit dipajaki.

Tentu saja, kata dia, persoalan itu harus segera dipecahkan oleh pemerintah, pasalnya basis bisnisnya bukan lagi secara fisik.

Seseorang tak perlu lagi ke Indonesia untuk mendapatkan revenue, di kontrol dimanapun sepanjang ada sambungan internet dan ini membuka celah penghindaran pajak.

“Dengan rencana aturan tersebut, maka status Bentuk Usaha Tetap (BUT) dapat, sehingga aktivitasnya terjangkau oleh otoritas pajak. Jadi, yang tinggal dipersiapkan yakni kesiapan admnistrasi yang efektif,” tukasnya.

Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini tengah menggodok beleid bagi penyedia layanan aplikasi dan konten asing.

Aturan itu mengatur soal kewajiban penyedia layanan over the top sebelum memberikan layanan di Indonesia, salah satu kewajibannya yakni memiliki rekening bank di Indonesia dan menggunakan gerbang pembayaran nasional atau national payment gateway.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper