Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penegakan UU Pengampunan Pajak Perlu Jalan Tengah

Pemerintah disarankan untuk mencari pemecahan yang paling pas untuk menghindari kegaduhan akibat penegakan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak,
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah disarankan untuk mencari pemecahan yang paling pas untuk menghindari kegaduhan akibat penegakan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Yustinus Prastowo Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) melihat jalan tengah itu bisa melalui kesempatan membetulkan Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan wajib pajak atau membayar kekurangan pajak tanpa sanksi.

"Ini yang saya masih mikir jalan tengahnya, apakah diberi kesempatan membetulkan SPT dan membayar kekurangan pajak tanpa sanksi," kata Prastowo Minggu (6/8/2017).

Jalan tengah, kata Prastowo, diperlukan pasalnya sesuai dugaannya penegakan Pasal 18 UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak akan heboh karena katidaktahuan masyarakat dan kemungkinan dipolitisir.

Di samping itu, pemerintah sebenarnya bisa memberi penyelesaian dengan mencontoh skema dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/PMK.03/2015 yang mengatur soal pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan penyetoran pajak.

"Sepanjang yang dihapus hanya sanksi, tapi pokok tetap bayar, mungkin negara diuntungkan karena partisipannya lebih banyak," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper