Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Eropa Protes Aturan di Indonesia

Perusahaan-perusahaan asuransi Eropa mendesak Uni Eropa untuk berupaya membatalkan regulasi proteksionis perasuransian di Indonesia, yakni mengenai persyaratan penempatan sesi wajib, batas kepemilikan asing, dan pendirian Indonesia Re.
Ilustrasi-Asuransi/www.getbudget.com
Ilustrasi-Asuransi/www.getbudget.com

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan-perusahaan asuransi Eropa mendesak Uni Eropa untuk berupaya membatalkan regulasi proteksionis perasuransian di Indonesia, yakni mengenai persyaratan penempatan sesi wajib, batas kepemilikan asing, dan pendirian Indonesia Re.

Seperti dikutip dari Asia Insurance Review, Jumat (11/8/2017), federasi asuransi dan reasuransi Eropa menilai penempatan sesi wajib pada reasuransi lokal dapat mengurangi kemungkinan diversifikasi suatu risiko serta menciptakan eksposur lokal yang tinggi, seperti bencana alam.

Adapun aturan yang disoroti oleh federasi, antara lain pertama adalah aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewajiban perusahaan asuransi Indonesia untuk menempatkan semua reasuransi motor, kesehatan, kecelakaan pribadi, kredit, kehidupan, dan penjaminan (risiko sederhana) serta bisnis asuransi lain (risiko tidak sederhana) minimal 25% pada perusahaan reasuransi dalam negeri.

Kedua, mengenai rencana penurunan batas kepemilikan asing untuk perusahaan asuransi asing yang saat ini sebesar 80%. Meski rencana ini telah dibatalkan, federasi menilai kemungkinan wacana tersebut akan dapat digulirkan kembali.

Mereka khawatir tindakan tersebut memberikan dampak negatif bagi perusahaan milik asing dan dapat mempengaruhi negara-negara lain di sekitar Indonesia untuk menerapkan pembatasan serupa.

Ketiga adalah mengenai pendirian Indonesia Re. Asuransi Eropa mewaspadai pembentukan Indonesia Re dan adanya indikasi peningkatan kapitalisasi Indonesia Re. Dengan peningkatan kapasitas, mereka khawatir sesi wajib pada reasuransi lokal akan ditingkatkan.

Federasi meyakini Uni Eropa dapat menyuarakan kekhawatiran industri asuransi tersebut kepada pemerintah Indonesia melalui perjanjian perdagangan bebas antara Uni Eropa dengan Indonesia agar hambatan yang ada saat ini dihilangkan sehingga dapat mendukung potensi bisnis reasuransi Eropa di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Sumber : Asia Insurance Review

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper