Industri Cukai Kian Berkembang, Bea Cukai Perbarui Aturan Barang Tidak Dipungut Cukai

Jakarta Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur tentang Tidak Dipungut Cukai.

Jakarta – Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur tentang Tidak Dipungut Cukai. Melalui PMK nomor 59/PMK.04/2017 yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2017 Kementerian Keuangan melakukan perubahan terhadap beberapa substansi di antaranya memperjelas kriteria cukai tidak dipungut atas barang kena cukai (BKC), penambahan beberapa materi terkait tanggung jawab terhadap pengeluaran dan pemasukan BKC yang tidak dipungut cukai, dan menambahkan materi tentang dokumen dokumen yang digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, mengungkapkan bahwa untuk mendukung implementasi PMK 59/PMK.04/2017, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai nomor PER-18/BC/2017 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai yang mulai diberlakukan tanggal 6 Agustus 2017. “Peraturan ini bersifat mengganti peraturan tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai terdahulu. Harapannya dapat semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai,” ujarnya.

Selain menambahkan beberapa substansi, dalam peraturan terbaru ini turut disempurnakan materi terkait objek-objek cukai yang tidak dipungut cukainya di antaranya barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang musnah karena keadaan darurat. Di dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa akan diberikan toleransi terhadap perbedaan jumlah ataupun volume sebesar 0,5% dari jumlah barang kena cukai yang seharusnya dalam beberapa kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan terbaru ini.

Robert menambahkan bahwa dengan terbitnya peraturan terbaru terkait tata cara tidak dipungut cukai diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di bidang cukai sehingga terdapat keseragaman dalam pelaksanaan tidak dipungutnya cukai oleh kantor-kantor bea cukai yang melakukan pengawasan terhadap para pengusaha cukai. “Selain untuk memberikan kepastian hukum, pemberlakukan peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata tertib administrasi para pengusaha barang kena cukai,” ungkap Robert.

Masih menurut Robert, agar peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik ia berharap agar para pengusaha di bidang cukai dapat terus mengikuti perkembangan terbaru terkait peraturan di bidang cukai. Selain itu, para pengusaha di bidang cukai dapat berkonsultasi kepada para petugas Bea Cukai baik dengan mendatangi kantor Bea Cukai atau dengan menghubungi pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Sumber : Bea Cukai

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper