Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Cukai Plastik Tunggu Persetujuan DPR

Pemerintah menunggu kepastian besaran tarif cukai plastik yang disetujui parlemen.nn
Ilustrasi: Diet Kantong Plastik/Antara-Wahyu Putro A
Ilustrasi: Diet Kantong Plastik/Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah segera menerapkan tarif cukai pada kantong plastik mulai tahun depan.

Dirjen Beacukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan pemerintah terlebih dulu menunggu kepastian besaran tarif cukai plastik yang disetujui parlemen.

“Penambahan objek cukai yang kami usulkan baru pada plastik kresek, penetapan tarifnya masih menunggu persetujuan dari Komisi XI DPR,” ujar Heru kepada Bisnis, Rabu (16/8/2017).

Menurut Heru, cukai baru tersebut mulai dipungut pada tahun depan begitu besaran tarif cukai mencapai kesepakatan. “Begitu persetujuan DPR keluar, maka secepatnya kita jalankan.”

Heru menyatakan penambahan objek cukai baru pada tahun depan juga disertai kenaikan tarif cukai pada rokok. “Secara umum, penyesuaian tarif cukai pada rokok kretek mungkin yang paling kecil.”

Sebelumnya, pemerintah menyertakan asumsi penerimaan cukai senilai senilai Rp500 miliar dari pungutan cukai kantong plastik di dalam nota keuangan dan RAPBN 2018.

Penerimaan cukai pada RAPBN 2018 ditarget senilai Rp155,4 triliun. Target itu lebih tinggi 1,5% dibanding target cukai di dalam APBN-P 2017 senilai Rp153,165 triliun.

Untuk mendukung target kenaikan penerimaan cukai, pemerintah bukan hanya menambah objek cukai baru. Pemerintah juga bakal menyesuaikan tarif cukai tembakau dan minuman beralkohol pada tahun anggaran 2018.

Penerimaan cukai tembakau pada RAPBN 2018 ditarget senilai Rp Rp148,23 triliun, lebih tinggi dari target di dalam APBN-P 2017 senilai Rp147,4 triliun. Target penerimaan cukai dari etil alkohol dipatok sebesar Rp170 miliar dalam RAPBN 2018, dari sebelumnya senilai Rp147,9 miliar di dalam APBN-P 2017.

Kenaikan target juga disasar pada objek cukai minuman mengandung etil alkohol.

Pada RAPBN 2018 target penerimaan cukai dari MMEA dipatok senilai Rp6,5 triliun, dari sebelumnya senilai Rp5,5 triliun pada APBN-P 2017.

Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2018, target kenaikan penerimaan sekaligus ditujukan untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif barang kena cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper