Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Core Tax Administration System Masuki Fase Desain

Pengembangan core tax administration system yang merupakan salah satu komponen vital dalam program Reformasi Perpajakan telah memasuki fase desain.

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembangan core tax administration system yang merupakan salah satu komponen vital dalam program Reformasi Perpajakan telah memasuki fase desain.

Dikutip dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jumat (18/8/2017), fase desain terseut diperkirakan membutuhkan waktu enam hingga tujuh bulan. Desain soal sistem tersebut akan difokuskan pada proses bisnis termasuk desain humanresource information system, analisis infrastruktur, hingga penyelelarasan organisasib dan kebijakan yang dibutuhkan.

Adapun core tax administration system adalah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.

Sesuai paradigma administrasi perpajakan modern, Ditjen Pajak akan fokus pada memfasilitasi kepatuhan melalui pemberian dukungan pelayanan yang lebih memudahkan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan, penyederhanaan proses, dan edukasi wajib pajak.

Adapun proses pengawasan dan penegakan hukum akan dilakukan secara selektif dan berbasis risiko dengan tujuan utama untuk memperbaiki kepatuhan dan memberikan rasa adil bagi seluruh wajib pajak. Dengan dukungan core tax system ini diharapkan Ditjen Pajak akan dapat melaksanakan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum tersebut secara lebih efektif dan efisien.

Pengembangan core tax system ini dibutuhkan mengingat sistem teknologi informasi yang dimiliki Ditjen Pajak saat ini (SIDJP) belum terintegrasi dan terdapat keterbatasan dalam memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan, seperti belum adanya dukungan terhadap pemeriksaan dan penagihan, dan belum adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management).

Selain itu, Sistem Informasi DJP yang sudah berusia lebih dari 15 tahun ini sudah tidak kompatibel dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, sehingga sudah tidak dapat dikembangkan lebih lanjut lagi.

Implementasi penuh core tax system yang baru diperkirakan akan membutuhkan waktu tiga hingga lima tahun dengan jumlah dana yang besar. Oleh karena itu otoritas pajak mengharapkan dukungan, kerjasama dan pengawasan yang konstruktif dari para pemangku kepentingan untuk memastikan pengembangan core tax system dapat diselesaikan dengan baik, melalui proses yang transparan dan tata kelola yang baik untuk membantu mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih kredibel, akuntabel, dan kompeten.

Proses desain tersebut ditandaikick-off meeting pada 7 Agustus 2017 di Jakarta yang dihadiri pimpinan dan anggota Tim Reformasi Perpajakan beserta sejumlah direktur dan pejabat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan perwakilan lembaga donor (Australia Indonesia Partnership for Economic Governance/AIPEG) dan konsultan (Ernst & Young Indonesia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper