Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Polis Asuransi, Perhatikan Hal Ini Agar Klaim Tidak Ditolak

Pembayaran klaim yang lancar setelah membeli polis asuransi merupakan harapan semua nasabah. Akan tetapi masih dijumpai keluhan yang mengungkapkan klaim mereka ditolak perusahaan.
Asuransi/orixinsurance.com
Asuransi/orixinsurance.com

Bisnis.com, SEMARANG – Pembayaran klaim yang lancar setelah membeli polis asuransi merupakan harapan semua nasabah. Akan tetapi masih dijumpai keluhan yang mengungkapkan klaim mereka ditolak perusahaan.

Yeoh Ah Thoo, Director and Chief Operating Officer PT Asuransi Jiwa Sequis Life, mengatakan semestinya nasabah tidak akan mengeluh kesluitan asal persyaratan klaim yang diajukan lengkap, benar dan akurat. Perusahaan asuransi pasti akan membayar seperti yang tercantum dalam perjanjian.

“Selama semua persyaratan klaim telah terpenuhi, data yang diberikan lengkap, benar dan akurat maka Anda tidak perlu ragu lagi membeli asuransi dan tidak perlu cemas mengenai klaim,” kata Yeoh melalui keterangan tertulis, Senin (21/8/2017).

Ketika membeli polis asuransi harus disadari di mata hukum nasabah dianggap telah mengetahui manfaat, limit perlindungan dan pengecualian yang terdapat dalam perjanjian. Untuk itu perhatikan sejumlah detail yang harus diperhatikan agar klaim dibayarkan.

Detail itu meliputi permintaan perlindungan yang diajukan dengan isi perjanjian dalam polis. Ketahui juga syarat umum dan khusus yang tercantum.Juga perhatikan biaya apa saja yang dikenakan untuk polis Anda.

Hal lain yakni perhatikan aturan masa mempelajari polis (free look period), dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan klaim, hingga penyebabkan klaim tidak dibayarkan.

Yang tidak kalah pentingnya adalah masa kadaluarsa pengajuan klaim. Masa kedaluwarsa dapat dilihat pada pasal syarat pengajuan klaim yang tercantum pada polis asuransi.

“[Contohnya] Sequis memberikan batas pengajuan klaim selama 30 hari setelah tertanggung keluar rumah sakit atau setelah tertanggung menjalani rawat jalan atau 3 bulan setelah tanggal kematian atau tanggal diagnosa penyakit kritis atau cacat total dan tetap atau cacat sebagian dan tetap,” katanya.

Untuk itu sebaiknya proses pengajuan klaim dilakukan segera mungkin setelah menyelesaikan pengobatan atau perawatan di rumah sakit.

Pasalnya jika telah melewati masa kedaluwarsa, klaim yang diajukan dapat ditolak oleh perusahaan asuransi.

Hal lainnya yang dapat menyebabkan klaim tidak dibayarkan yaitu karena polis atau rider tidak aktif (lapse).

Hal ini biasanya terjadi karena pemegang polis tidak melakukan pembayaran setelah masa tenggang selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran sehingga polis tidak berlaku lagi (Grace Period).

Pengecualian awal polis atau rider juga bisa menyebabkan pengajuan klaim ditolak.

Kasus ini biasanya nasabahmenyembunyikan kondisi kesehatan yang dialami sebelum pembelian polis meskipun telah melewati masa tunggu.

Pelanggaran hukum juga akan menyebabkan polis ditolak. Ia mencontohkan kecelakaan karena melanggar aturan lalu lintas.

Demikian juga tindakan curang oleh pemegang polis atau ahli warisnya agar mendapatkan uang pertanggungan.

“Misalnya, pemegang polis sengaja mencederai diri, atau ahli waris melakukan kejahatan terhadap pemilik polis,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper