Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Serikat Pekerja Bank Danamon Dilaporkan Polisi

Kisruh antara PT Bank Danamon Tbk dengan Serikat Pekerja Danamon kembali menyeruak.
Karyawan melayani nasabah di Kantor Cabang Bank Danamon, Jakarta, Jumat (28/4)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan melayani nasabah di Kantor Cabang Bank Danamon, Jakarta, Jumat (28/4)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Kisruh antara PT Bank Danamon Tbk dengan Serikat Pekerja Danamon kembali menyeruak.

Ketua Serikat Pekerja Bank Danamon Abdoel Moedjib dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cahyanto C. Grahana, S.H. yang mewakili Direktur Utama Bank Danamon Sng Soew Wah karena video orasinya di depan gedung OJK Surabaya.

Abdoel Moedjib dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan pelanggaran pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan tersebut diduga berdasarkan video rekaman aksi unjuk rasa Serikat Pekerja Danamon pada 9 Maret 2017 yang terdokumentasikan di sosial media milik Serikat Pekerja Danamon.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Danamon yang bernama Muhammad Afif juga akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus ini.

Aprilia, Pengacara Publik LBH Jakarta mengatakan bahwa orasi yang dilakukan Abdoel Moedjib tidak merupakan pencemaran nama baik atau fitnah. Sdr. Abdoel Moedjib hanya ingin mengungkapkan apa yang terjadi di Bank Danamon demi kepentingan para pekerja di Bank Danamon.

“Hal ini menegaskan kembali isi Pasal 310 ayat (3) KUHP yang menyatakan “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri,” katanya kepada Bisnis, Selasa (22/8).

Untuk itu LBH Jakarta dan Serikat Pekerja Danamon mendesak agar Bank Danamon menyelesaikan permasalahan ini dengan cara-cara musyawarah untuk kembali fokus mensejahterakan para pekerja di Bank Danamon. Penyidik Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) karena perbuatan yang dilakukan Abdoel Moedjib pada orasi tanggal 9 Maret 2017 tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan kepadanya. Pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan pemberangusan serikat pekerja/ union busting terhadap Serikat Pekerja Danamon melalui intimidasi terhadap Ketua Serikat Pekerjanya yaitu Sdr. Abdoel Moedjib.

Sementara ketika dikonfirmasi kepada pihak Bank Danamon, belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Danamon melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar segala permasalahan diselesaikan dan meminta Direktur Utama Bank Danamon berhenti dari jabatannya karena serangkaian sikapnya yang tidak kooperatif dalam menghadapi masalah dengan Serikat Pekerja Danamon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper