Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK MOBIL MEWAH: Selain Raffi Ahmad, Puluhan Artis Lainnya Ternyata Belum Bayar Pajak

Selain Raffi Ahmad, ternyata masih banyak artis lain yang menunggak pajak kendaraan, Khususnya kendaraan yang tergolong mewah dengan harga lebih dari Rp1 miliar.
Raffi Ahmad dan Raditya Dika saat menjajal mobil mewah Lamborghini Arffi Ahmad./Youtube
Raffi Ahmad dan Raditya Dika saat menjajal mobil mewah Lamborghini Arffi Ahmad./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Selain Raffi Ahmad, ternyata masih banyak artis  lain yang menunggak pajak kendaraan, Khususnya kendaraan yang tergolong mewah dengan harga lebih dari Rp1 miliar.

Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri terdapat puluhan artis yang masih menunggak pajak kendaraan mewahnya.

"Jumlah lumayan banyak di atas 20 orang bahkan sampai 50 orang. Kalau dikategorikan kendaraan mewah Rp1 miliar ke atas lumayan banyak jumlahnya," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017).

Namun, Edi menolak membeberkan nama artis yang menunggak serta total tunggakan pajak kendaraan para artis tersebut.

Untuk itu, pihaknya pun melakukan aksi jemput bola dengan mendatangi rumah para artis guna menagih pajak yang belum dibayarkan.

Namun, kata Edi, untuk sementara pihaknya akan menghentikan aksi door to door ke kediaman para artis ini setelah mendapat komitmen dari Aktor Senior Anwar Fuadi.

Anwar Fuadi yang merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Artis Sinema Indonesia ( Parsi) membuat komitmen dan kesepakatan untuk membantu penagihan pajak kendaraan artis.

"Anwar Fuadi selaku ketua asosiasi artis Indonesia menyampaikan tidak perlu datangi rumah artis door to door. Beliau menjamin seluruh artis memiliki tunggakan PKB akan ditagih dibantu penagihan oleh Pak Anwar Fuadi," katanya.

Anwar, menurut Edi, meminta waktu hingga 29 Agustus untuk mengingatkan para artis yang ada dalam daftar yang diserahkan BPRD kepadanya untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka yang tertunggak.

Namun, jika lewat dari tanggal tersebut para artis ini masih belum juga membayar tunggakan pajak kendaraan mereka, pihak BPRD akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menurutnya, penagihan pajak kendaraan secara door to door ini akan terus dilakukan dan dievaluasi setiap bulannya. Namun, jika semua usaha seperti penjemputan pajak tertunggak ke rumah, penghapusan sanksi, dan fasilitas atau kemudahan lain masih tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengambil tindakan penagihan aktif sesuai Undang-Undang No.19/2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper