Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Implementasi Perpres Percepatan Kemudahan Berusaha: Pajak dan Bea Cukai Bakal Disesuaikan

Kementerian Keuangan akan menyesuaikan sektor perpajakan dan bea cukai sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Kemudahan Berusaha.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan akan menyesuaikan sektor perpajakan dan bea cukai sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Kemudahan Berusaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk meninjau hal-hal yang perlu diperbaiki.

"Kami akan berkoordinasi baik dari sisi kebijakan maupun administrasi," kata Sri Mulyani di DPR, Kamis (31/8/2017).

Beberapa kebijakan yang mungkin diambil misalnya terkait Perpajakan maupun dari sisi Bea dan Cukai.

Soal perpajakan, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 pemerintah telah mewacanakan untuk memberikan insentif perpajakan guna mendorong geliat investasi.

Namun demikian, insentif tersebut bakal diberikan dengan mekanisme dan sejumlah pertimbangan yang lebih ketat. Pemerintah ingin dari sisi perpajakan selain bisa menopang pendapatan negara, juga ramah investasi.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan kebijakan ekonomi tentang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pengumuman tentang perpres tersebut berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia, di kawasan SCBD, Jakarta.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper