Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Aturan Pengendalian Fraud

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan mengenai pengendalian fraud dan penerapan startegi anti fraud bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.
Karyawan beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan mengenai pengendalian fraud dan penerapan startegi anti fraud bagi perusahaan asuransi dan reasuransi.

Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan atau SEOJK No.46/2017 tentang Pengendalian Fraud, Penerapan Fraud, Dan Laporan Strategi Anti Fraud bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah.

Aturan itu diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK atau POJK No.69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi. Adapun, fraud yang dimaksud ialah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi sehingga pihak lain menderita kerugian, sedangkan pelaku fraud memperoleh keuntungan.

Beberapa poin penting mengenai anti fraud yang tertuang dalam SEOJK No.46/2017 antara lain ialah perusahaan asuransi diwajibkan melaksanakan pengendalian fraud yang meliputi aspek pengawasan aktif manajemen, organisasi dan pertanggungjawaban, pengendalian dan pemantauan, serta edukasi dan pelatihan.

Dalam rangka melaksanakan aspek pengendalian dan pemantauan fraud, perusahaan asuransi juga wajib menerapkan strategi anti fraud yang meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.

Beleid itu juga menyebutkan bahwa setiap perusahaan asuransi diwajibkan menyampaikan laporan strategi anti fraud kepada OJK. Adapun, penyampaian laporan dapat dilakukan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data, ataupun melalui alamat email yang telah ditetapkan OJK.

Ketentuan dalam SEOJK tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 25 Agustus 2017. Seperti diketahui, peraturan tersebut telah resmi ditetapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi pada 25 Agustus 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper