Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK STRATEGIS NASIONAL: Pembebasan Lahan Telah Capai 53%

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah menyatakan 53% pembebasan lahan yang akan digunakan untuk proyek strategis nasional sudah diselesaikan.
Truk melintas di area proyek konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kawasan perkebunan Walini Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (17/3).Antara-Novrian Arbi
Truk melintas di area proyek konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kawasan perkebunan Walini Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (17/3).Antara-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah menyatakan 53% pembebasan lahan yang akan digunakan untuk proyek strategis nasional sudah diselesaikan.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Arie Yuriwin mengatakan 53% dari keseluruhan pengadaan lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk 130 proyeks strategis, termasuk proyek listrik 35.000 MW, dari total keseluruhan 254 proyek.

“Jadi hampir 53% itu pembebasannya sudah selesai dan sudah progress untuk konstruksi,” kata Arie di Jakarta, Rabu (6/9).

Sisanya, Arie mengatakan masih dalam tahap kajian dan belum ada feasibility study atau uji kelayakan.

Dalam hal ini, Arie menjelaskan sebenarnya masalah pengadaan lahan untuk proyek bukan lagi menjadi hal sulit asalkan sudah ada dokumen perencanaan. Apalagi, pemerintah telah membentuk LMAN sebagai lembaga yang mengatasi dana talangan untuk pengadaan lahan.

Nah permasalahan yang ada dulu itu [sebelum ada LMAN] karena dokumen, dokumen perencanaan itu menjadi sukses perencanaan tanah. [Selain itu] permasalahannya itu yang dulu karena uang ganti ruginya itu enggak siap, sehingga pekerjaan inventarisasi selesai, uangnya enggak ada. Tapi dengan adanya LMAN sekarang kan ada dana talangan yang dibayar dulu oleh BUJT baru nanti dikembalikan melalui dana LMAN,” jelasnya.

Arie menyebutkan sebenarnya, masalah pembebasan lahan akan muncul jika tidak ada proses pendataan yang benar sejak awal. Dia menjelaskan, ada empat tahapan pemebabasan lahan yang dikeluarkan gubernur, yaitu tahap perencanaan, tahap persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

Dokumen perencanaan mempengaruhi kesuksesan pengadaan tanah dan penyaluran ganti rugi. Tidak ada masalah jika subjek dan objek sudah ada dalam dokumen perencanaan.
Nah yang dua awal ini, kalau dilakukan dengan betul, wes jalan kita enggak ada masalah kendala di lapangan. Permasalahan itu tadi kalau tidak didata secara awal, oh ternyata ada yang masuk tanah kas desa, tanah wakaf, tanah TNI/POLRI, nah ini yang kadang jadi bottleneck untuk perizinannya belum keluar, untuk dieksekusi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper