Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Perekonomian Luncurkan Aturan Baru Percepatan Perbaikan Mangrove Indonesia

Untuk merekonstruksi hutan mangrove di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Permenko No. 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional atau Stranas Mangrove.
Perahu melintas di kawasan konservasi mangrove di Desa Tolongano, Banawa Selatan, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (11/7)./Antara-Fiqman Sunandar
Perahu melintas di kawasan konservasi mangrove di Desa Tolongano, Banawa Selatan, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (11/7)./Antara-Fiqman Sunandar

Bisnis.com, JAKARTA -- Untuk merekonstruksi hutan mangrove di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menerbitkan Permenko No. 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan, Strategi, Program, dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove Nasional atau Stranas Mangrove.

“Permenko ini mengatur percepatan implementasi Stranas Mangrove melalui penetapan kegiatan atau rencana aksi untuk Kementerian/Lembaga dengan batas waktu dua bulan sejak ditetapkan Permenko dan melaporkan kegiatan yang dilakukan setiap enam bulan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian Montty Girianna dalam siaran pers, Kamis (7/9/2017).

Permenko ini mengatur berbagai sasaran, strategi, program dan kegiatan pada empat nilai penting ekosistem mangrove yaitu nilai penting ekologi, nilai penting sosial ekonomi, nilai penting kelembagaan, dan nilai penting perundang-undangan.

Tujuan Permenko ini adalah sebagai pedoman dan acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota), dan para pihak lainnya dalam pengelolaan ekosistem mangrove sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.

Montty menekankan bahwa regulasi tersebut adalah alat keterlibatan publik secara luas, baik untuk berpartisipasi dalam pemulihan seperti ikut menanam mangrove maupun turut mengawasi apabila ada K/L yang belum melaksanakan tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam Permenko ini.

“Sehingga target tutupan ekosistem mangrove yang baik pada tahun 2045 sebesar 3,49 juta hektar dapat tercapai,” lanjutnya.

Sebagai informasi, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun 2015 menunjukkan bahwa tutupan ekosistem mangrove telah mengalami kerusakan seluas 1,82 juta hektar sehingga kondisi baiknya seluas 1,67 juta hektar.

Kriteria mangrove yang baik adalah mangrove yang memiliki kerapatan tutupan/kanopi >70%, sehingga dapat mencegah intrusi air laut; sebagai pelindung garis pantai dari abrasi dan tsunami; menjadi tempat berkembang biak/berpijah aneka biota laut; menjadi penyerap karbon yang 5 kali lebih baik dari pohon lahan biasa/hutan; dan penyerap polutan.

Ekosistem mangrove mempunyai fungsi penting lainnya, di antaranya sebagai sistem penyangga kehidupan ekonomi masyarakat, sumber pangan dan menjaga kekayaan keanekaragaman hayati.

Sedangkan ekosistem mangrove yang rusak memiliki kerapatan tutupan/kanopi <50%. Kerusakan pada ekosistem mangrove terjadi akibat pencemaran limbah plastik, limbah rumah tangga, tumpahan minyak, illegal logging, dan adanya alih fungsi lahan untuk berbagai kepentingan (tambak, pemukiman, perkebunan, industri, infrastruktur pantai /pelabuhan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper