Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP PENEGAKAN UU AMNESTI PAJAK: UMKM Dapat Perlakuan Khusus

Bisnis.com, JAKARTA Skema tarif kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan dibedakan dalam rencana implementasi Peraturan Pemerintah sebagai turunan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA —  Skema tarif kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan dibedakan dalam rencana implementasi Peraturan Pemerintah sebagai turunan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Yunirwansyah, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, mengatakan kendati tak spesifik mengatur tentang UMKM, tetapi skema tarif dalam rancangan PP yang juga mengatur pengenaan tarif di bawah threshold Rp4,8 miliar secara tak langsung mencakup sektor yang dianggap rentan itu.

“Pokoknya yang Rp4,8 miliar, tarifnya beda lah bukan 30% atau 25% tetapi tarifnya tersendiri,” kata Yunirwansyah kepada Bisnis seusai acara Forum Group Discussion: Implikasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak di Kemayoran, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Implementasi PP, kata dia, merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan WP pascapengampunan pajak. Bagi WP yang telah mendeklarasikan harta seluruhnya praktis tidak menjadi sasaran penegakan hukum sesuai amanat Pasal 18 UU Tax Amnesty.

Sementara itu, WP yang masih patuh sebagian atau bahkan tidak patuh maka prosesnya akan disesuaikan dengan regulasi tersebut. Aturan itu menjelaskan jika ditemukan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985–31 Desember 2015, harta yang ditemukan akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh ditambah sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun jika menilik draf PP yang diterima Bisnis, ada beberapa jenis harta yang dikecualikan dari perlakuan PP tersebut yakni harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh WP tahun terakhir milik WP yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu, harta warisan atau harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.

Namun demikian, Yunirwansyah menjelaskan, warisan dan hibah tidak jadi dimasukkan sebagai salah satu objek harta dalam PP karena sebelumnya sudah diatur dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak. Meski dia mengakui bahwa, pembahasan soal harta warisan dan beberapa kategori harta lainnya termasuk hibah sempat terjadi tarik ulur.

“Kalau sebelum ditandantangani Presiden kan wajar saja mereka meminta klarifikasi, bahas, minta masukan rasanya wajar saja. [Kalaupun ada] ya harta warisan itu aja karena sudah pernah diatur dalam Perdirjen,” jelasnya.

Perdirjen yang dimaksud adalah PER/11/PJ/2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU Tax Amnesty. Dalam beleid itu ahli waris yang tidak menyampaikan harta warisan dan hibah ke dalam surat pernyataan maka ketentuan sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak bisa dikenakan.

Adapun dari penjabaran pasal tersebut harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan mencakup harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), SPT PPh terakhir yang disampaikan setelah UU TA tidak benar, penyesuaian nilai harta berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan, dan belum lapor harta dalam SPT.

“Prosesnya memang sangat alot, kami harap secepatnya disahkan. Rancangan PP sudah di Menko dan sekarang sudah berada di Presiden,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper