Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Atur Ulang Tingkat Bunga Penjaminan

Lembaga Penjamin Simpanan telah melakukan evaluasi prihal tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing atau valas di bank umum serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat untuk hingga Januari 2018.
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan telah melakukan evaluasi prihal tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing atau valas di bank umum serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat untuk hingga Januari 2018.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 15 September 2017 sampai dengan 15 Januari 2018.

"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang menunjukan tren penurunan suku bunga pasar semenjak awal 2017 sebesar rata-rata 22bps," tuturnya dalam konfernsi pers di Jakarta pada Kamis (14/9/2017).

Halim merinci, simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR masing-masing mengalami penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps.

Adapun simpanan dalam rupiah di bank umum saat ini menjadi 6% dan simpanan dalam rupiah di BPR menjadi 8,50%. Sedangkan, simpanan dalam valas di bank umum tidak mengalami perubahan tingkat bunga penjaminan, yakni tetap 0,75%.

 Halim melanjutkan, LPS juga memperhatikan pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan olah Bank Indonesia dalam penetapan keputusan ini. Selain itu, stabilitas keuangan juga menunjukkan kondisi yang terpelihara dengan baik.

Sesuai ketentuan, LPS tidak akan menjamin apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan.

Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk memberikan informasi kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang sesuai dengan ketentuan LPS.

Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan dalam rangka penghimpunan dana.

LPS juga berpesan kepada pelaku industri jasa keuangan untuk memperhatikan kondisi likuiditasnya, serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh BI dan Otoritas Jasa Perbankan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andry Winanto
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper