Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larang Double Swipe, BRI Ancam Cabut Kerja Sama Merchant

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menegaskan pelarangan double swipe atau gesek ganda dalam transaksi nontunai baik kartu kredit maupun kartu debit. Perseroan menyatakan akan memutuskan kerja sama dengan merchant yang masih melakukan hal tersebut.
Ilustrasi/Lifehacker
Ilustrasi/Lifehacker

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menegaskan pelarangan double swipe atau gesek ganda dalam transaksi nontunai baik kartu kredit maupun kartu debit. Perseroan menyatakan akan memutuskan kerja sama dengan merchant yang masih melakukan hal tersebut.

Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga Amijarso menyatakan, pihaknya telah memberikan himbauan, memberikan edukasi, dan menyosialisasikan kepada semua merchant yang bekerja sama dengan BRI untuk tidak melakukan double swipe pada saat memproses pembayaran.

Penggunaan kartu perbankan BRI hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan tidak diperbolehkan digesek di mesin kasir. Hal ini sebagai aksi tanggap BRI dalam anjuran Bank Indonesia terkait larangan penggesekan ganda.

“Apabila nasabah BRI menemui praktek penggesekan ganda (double swipe), kami dengan tegas melarang tindakan tersebut. Penggesekan ganda sangat berbahaya bagi nasabah karena data-data rahasia bisa tercapture dan bisa digandakan, serta berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan," kata Hari Siaga, Kamis (14/9/2017).

Dia menambahkan, jika masih terdapat praktek penggesekan ganda, nasabah dipersilahkan untuk menghubungi Contact BRI 14017 / 1500017. BRI menyatakan akan memberikan sanksi kepada toko dan merchant yang terbukti melanggar.

“Kami akan tegur merchant yang tidak mengikuti anjuran BI, dan kami pastikan akan melakukan pencabutan kerja sama terhadap merchant tersebut, jika memang terbukti melakukan pelanggaran," tuturnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini Bank Indonesia kembali mengeluarkan larangan penggesekan ganda dalam transaksi nontunai. Langkah ini dilakukan untuk melindungi data nasabah. Pengaturan mengenai penggesekan kartu non tunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Dalam aturan tersebut menyatakan Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Pengambilan data perbankan melalui mesin kasir di merchant dapat diindikasikan sebagai bentuk pelanggaran aturan tersebut .

Selain himbauan tersebut, untuk mempercepat sampainya pesan kepada nasabah secara langsung, BRI menginformasikan kepada nasabahnya melalui email blast, memberikan pengumuman di website https://www.bri.co.id/, serta memberikan informasi melalui media sosial BRI. Pesan dan informasi tersebut seputar peringatan kepada nasabah untuk menghindari penggesekan ganda di merchant-merchant BRI, dan ajakan untuk menghubungi Contact BRI apabila masih menemui praktek penggesekan ganda.

Adapun dengan banyaknya jumlah jaringan BRI yang tersebar di Indonesia, ratusan ribu jaringan e- channel BRI merupakan salah satu media dalam melakukan proses pembayaran non tunai. EDC merupakan media utama dalam penggesekan kartu non tunai untuk pembayaran.

Hingga 31 Juni 2017 jumlah jaringan BRI yakni 10.656 unit kerja dan 280.565 jaringan e-channel BRI diantaranya EDC sebanyak 254.314, Automatic Teller Machine (ATM) sebanyak 24.802 CRM sebanyak 1392, dan E-Buzz sejumlah 57.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper