Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isi Ulang Uang Elektronik : Ombudsman Akan Telaah Aduan David Tobing

Ombudsman Republik Indonesia akan menelaah aduan terhadap Bank Indonesia yang diajukan pengacara David Tobing. Dadang Suharma Wijaya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bidang Ekonomi mengatakan pihaknya akan melakukan telaah atas laporan tersebut untuk menilai ada tidaknya unsur dugaan maladministrasi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Darren Whiteside
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia akan menelaah aduan terhadap Bank Indonesia yang diajukan pengacara David Tobing.

Dadang Suharma Wijaya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bidang Ekonomi mengatakan, pihaknya akan melakukan telaah atas laporan tersebut untuk menilai ada tidaknya unsur dugaan maladministrasi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

“Setelah telaah dan pendalaman, kita bisa minta klarifikasi kepada pihak baik undangna atau panggilan atas isu ini, karena ini jadi hal yang kepedulian publik juga. Tentu kita akan melihat ini dari berbagai sudut, baik sudut konsumen, perbankan, dan regulasi keuangan,” ujarnya, Senin (18/9/2017).

Pihaknya akan menilai dari sisi UU tentang Mata Uang khususnya mengenai ketentuan kewajiban menerima pembayaran tunai rupiah kertas dan logam khususnya mengenai ketentuan pembayaran uang nontunai pada pintu tol.

Selain itu, mereka juga akan menelaah alasan pembebanan biaya isi ulang uang elektronik kepada konsumen.

“Kita akan telaah seperti apa semuanya setelah melakukan verifikasi dan maksimal diselesaikan 14 hari atas laporan,” ujarnya.

Keuntungan

David menilai, kebijakan tersebut akan memberi keuntungan bagi pelaku usaha seperti dana pihak ketiga yang diperoleh, baik akan meningkat dan lembaga perbankan yang menerbitkan uang elektronik tersebut mendapatkan dana murah dan gratis, karena jenis uang tersebut tidak berbunga.

“Uang elektronik mengendap di bank dan tidak memperoleh bunga, serta tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan jika kartu hilang maka uang yang tersisa di kartu akan hilang dan terakhir, semestinya konsumen mendapatkan insentif bukan disinsentif dalam pelaksanaan program careless society,” ungkapnya.

Dia mengatakan, jika BI atau pihak perbankan berkilah bahwa pengenaan biaya isi ulang tersebut akan digunakan untuk biaya perawatan maka alasan itu menurutnya berlebihan Pasalnya, pihak pengusaha semestinya sudah memiliki modal untuk melakukan biaya perawatan tanpa harus dibebankan kepada konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper