Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Video Bea Masuk Penumpang Bandara, Ini Tanggapan Menkeu Sri Mulyani

Belakangan, viral video penarikan bea masuk impor kepada penumpang di bandara Soekarno Hatta yang membawa tas bermerek dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai.
Sri Mulyani/Ist
Sri Mulyani/Ist

Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan, viral video penarikan bea masuk impor kepada penumpang di bandara Indonesia yang membawa tas bermerek dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai.

Sedikitnya dua video dan berita acara mengenai penarikan bea masuk penumpang yang membawa tas bermerek dengan harga di atas US$ 250 oleh petugas Ditjen Bea Cukai.

Petugas mendapati bahwa harga tas tersebut lebih tinggi dari batas maksimum harga barang yang bebas dari bea masuk, yakni US$ 250 per penumpang atau US$ 1.000 per keluarga. Petugas lantas mengenakan bea masuk pada penumpang tersebut

Anggapan adanya pengetatan aturan pun muncul.

Mengenai masalah tersebut,  berikut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam akun instagram dan facebooknya:

Beberapa waktu yang lalu banyak dibicarakan mengenai adanya ketentuan tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri yang merupakan otoritas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Sebenarnya tidak terdapat hal yang baru dari ketentuan ini, karena peraturannya sudah ada sejak tahun 1996 dan kemudian dilakukan revisi pada tahun 2010 (Peraturan Menkeu Nomor 188/PMK.04/2010).

Pada prinsipnya semua barang yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dianggap sebagai barang impor. Untuk barang penumpang yang masuk melalui bandar udara, pelabuhan laut dan perbatasan, maka terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Yang termasuk barang penumpang adalah barang keperluan pribadi penumpang dan barang dagangan. Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh semua penumpang tapi tidak termasuk barang dagangan. Barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat, dan jumlah tidak wajar untuk keperluan pribadi.

Pemerintah Indonesia menerapkan pembebasan barang bawaan penumpang sebesar USD 250/orang atau USD 1.000/keluarga, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor.

Setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda mengenai besaran pembebasan pajak/ bea masuk terhadap barang yang dibawa penumpang ketika memasuki wilayah teritorial negara tersebut, sebagai contoh : Malaysia berkisar antara USD 18,75 – USD 125, Thailand USD 285, Belanda USD 330 – 474, Kanada USD 153 USD dan Singapura USD 150 untuk kurang 48 jam.

Saya meminta seluruh jajaran Ditjen Bea Cukai untuk terus menerus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial, website, banner, pamflet, leaflet, dan iklan layanan masyarakat agar semakin banyak masyarakat yang memahaminya. Untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, Ditjen Bea Cukai telah menyediakan contact center Bravo Bea Cukai di 1500225.

Kami di Kementerian Keuangan senantiasa akan mengevaluasi ketentuan barang bawaan penumpang ini terutama penerapan jumlah deminis value (threshold) dengan mengacu pada international best practice, perekonomian, income perkapita dan tentunya termasuk simplifikasi prosedur agar tidak rumit sehingga disamping asas keadilan juga memberikan kemudahan dan kejelasan.

Jakarta, 20 September 2017

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper