Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

9 Perusahaan Gadai Swasta Ajukan Izin Usaha Ke OJK

Jumlah perusahaan gadai swasta yang mengantongi izin usaha akan meningkat, seiring dengan pengajuan izin usaha dari 9 entitas ke Otoritas Jasa Keuangannn
Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Makassar./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Makassar./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah perusahaan gadai swasta yang mengantongi izin usaha akan meningkat, seiring dengan pengajuan izin usaha dari 9 entitas ke Otoritas Jasa Keuangan

Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Asep Iskandar mengatakan pengajuan perizinan dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK No.31/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Beleid itu mewajibkan perusahaan pergadaian untuk mengajukan permohonan izin usaha ke OJK dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK diundangkan atau pada 29 Juli 2019.

Beleid tersebut juga mengatur  perusahaan pergadaian yang telah beroperasi sebelum POJK diundangkan, tetapi belum mampu untuk memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan untuk mengajukan perizinan usaha, diperbolehkan untuk mengajukan proses pendaftaran terlebih dulu selambat-lambatnya 2 tahun sejak POJK diundangkan.

“Hingga Agustus 2017, ada 13 perusahaan yang mengajukan permohonan ke OJK, 9 diantaranya mengajukan izin usaha, dan 4 sisanya mengajukan proses pendaftaran,” kata Asep kepada Bisnis, Senin (25/9/2017).

Lebih lanjut, dia mengatakan, jumlah perusahaan pegadaian swasta yang mengantongi izin usaha dari OJK terus bertambah. Hingga Agustus 2017, sebanyak 4 perusahaan telah meraih izin usaha dari OJK.

Berdasarkan penjelasannya, 4 perusahaan gadai swasta yang telah resmi mendapatkan izin usaha dari OJK antara lain ialah PT HBDGadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana GadaiPrioritas, dan PT Pegadaian Mitra Kepri.

“Pemberian izn yang terbaru itu kami berikan kepada PT Pegadaian Mitra Kepri, sehingga yang sudah berizin mencapai 4 perusahaan,” ujarnya.

Berdasarkan pengumuman yang dirilis OJK tentang pemberian izin usaha perusahaan pergadaian PT Pegadaian Mitra Kepri terungkap bahwa keputusan pemberian izin kepada perusahaan itu diberikan sejak 31 Agustus 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper