Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilikuidasi LPS, Proses Verifikasi PT BPR Indomitra Mega Kapital Selesai

Bisnis.com, JAKARTA Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan telah menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan terhadap PT BPR Indomitra Mega Kapital yang dicabut izin usahanya.
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan telah menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan terhadap PT BPR Indomitra Mega Kapital yang dicabut izin usahanya.

Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho saat dihubungi Bisnis.com mengatakan total simpanan yang layak bayar sekitar Rp5,9 miliar. “Sementara yang tidak layak bayar sebesar Rp326 juta untuk 11 rekening, 10 nasabah,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/9/2017).

Seperti yang dilansir pada situs resmi LPS, www.lps.go.id, disebutkan  pencabutan izin tersebut telah sesuai dengan Keputusan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.104/D.03/2017 yang berlaku mulai 15 Juni 2017. Sesuai fungsinya, LPS kemudian melakukan tindakan berupa rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak bayar serta tidak layak bayar terhadap nasabah BPR yang berasal dari Kota Pekanbaru Riau tersebut.

Adapun, pengajuan/pembayaran simpanan nasabah yang telah dinyatakan layak bayar, akan dilaksanakan melalui bank pembayar yang ditunjuk yakni, Bank BRI Unit Juanda Pekanbaru, Riau. LPS juga mengingatkan kepada nasabah untuk melengkapi diri dengan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Pengumuman ini sendiri, merupakan proses rekonsiliasi tahap akhir, setelah sebelumnya LPS telah melakukan hal serupa pada Juli silam.

Sebagai informasi, hingga Agustus 2017, lembaga yang dipimpin oleh Halim Alamsyah ini telah melakukan proses likuidasi terhadap 81 bank yang terdiri dari 1 Bank Umum, 75 bank BPR, dan 5 BPR Syariah. Adapun, bank yang telah selesai proses likuidasinya sebanyak 1 bank umum, 63 BPR, serta 3 BPR Syariah. Sementara itu, jumlah yang layak bayar berjumlah Rp1,209 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andry Winanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper