Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagaimana Nasib Ahli Waris Pemegang Kartu Kredit?

Iriana kebingungan. Mendiang ayahnya meninggalkan beban tagihan kartu kredit di sebuah bank senilai Rp25 juta, atau separuh dari limit yang diberikan bank senilai Rp50 juta. Karena kurangnya informasi, perempuan berusia 25 tahun itu bingung apakah hendak membayar tagihan sesuai limit atau hanya melunasi beban utang yang tertagih.
Kartu kredit/ilustrasi
Kartu kredit/ilustrasi

Iriana kebingungan. Mendiang ayahnya meninggalkan beban tagihan kartu kredit di sebuah bank senilai Rp25 juta, atau separuh dari limit yang diberikan bank senilai Rp50 juta. 

Karena kurangnya informasi, perempuan berusia 25 tahun itu bingung apakah hendak membayar tagihan sesuai limit atau hanya melunasi beban utang yang tertagih.

Kebingungan juga melanda Uli. Setelah adik kandungnya meninggal beberapa waktu lalu, Uli harus berurusan dengan segala macam peninggalan adiknya, termasuk tagihan kartu kredit.

Iriana dan Uli merupakan dua orang ahli waris yang kebagian tugas membereskan tagihan kartu kredit dari anggota keluarga yang meninggal. Mereka harus menyelesaikan kewajiban yang tertinggal setelah seseorang meninggal dunia.

Bagaimana mekanisme mengurus tagihan kartu kredit apabila pemilik kartu sudah berada di alam baka?

Pada dasarnya, seluruh kewajiban debitur harus diselesaikan. Jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia, maka secara otomatis kewajiban itu akan beralih ke pundak ahli waris.

Direktur Consumer Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk., Lani Darmawan menuturkan, apabila pemilik kartu kredit meninggal dunia maka tagihan akan harus dibayar oleh ahli waris. 

Kewajiban ahli waris untuk menyelesaikan beban utang dapat digantikan oleh perusahaan asuransi apabila nasabah kartu kredit semasa hidupnya telah memanfaatkan produk asuransi kredit. Produk asuransi untuk kartu kredit memiliki mekanisme yang sama dengan asuransi kredit pada umumnya. Fungsi utamanya adalah melunasi tanggungan utang apabila nasabah meninggal dunia atau menderita kemalangan yang menyebabkan dia tidak dapat melunasi tanggungan.

“Biasanya ahli waris nya yg menanggung secara keseluruhan. Kecuali apabila nasabah punya credit insurance yang ditawarkan oleh bank dan membayar premi bulanan lewat kartu kreditnya. Biasanya premi juga kecil sekali maka apabila meninggal dunia semua utang dibayarkan oleh pihak asuransi,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (18/9). 

Opsi kedua, penghapusan utang. Untuk menempuh upaya ini, ada sejumlah tahapan yang harus dilewati dan tidak mudah. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh ahli waris nasabah untuk mengajikan penghapusan utang.

Tentang opsi kedua ini, Lani menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh jenis pinjaman, termasuk kartu kredit, dapat dihapuskan dari tanggungan debitur atau ahli warisnya.

Pun, ada konsekwensi yang harus ditanggung di kemudian hari yakni catatan buruk yang terpatri di Sistem Informasi Debitur (SID). Akibatnya, debitur maupun ahli waris yang bertanggung jawab akan sulit mendapatkan kredit dari lembaga jasa keuangan formal manapun termasuk bank ataupun lembaga pembiayaan (multifinance) karena memiliki track record kredit macet.

“Penghapusan utang dilakukan untuk semua jenis pinjaman yang bermasalah namun harus memenuhi berbagai kriteria yang diatur oleh bank dan mengikuti regulasi. Tidak mudah, banyak steps.” 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Santoso Liem mengatakan bahwa ahli waris wajib memenuhi seluruh tunggakan yang ditinggalkan oleh pewarisnya. Namun demikian, perhitungan mengenai bunga ataupun denda atas keterlambatan pembayaran masih dapat didiskusikan dengan pihak bank apabila ingin mendapatkan keringanan.

“[Beban tanggungan utang kartu kredit] yang oleh almarhum dipakai untuk belanja patut dilunasi. Mengenai bunga dan denda bersifat negotiable bisa dibicarakan dengan bank seberapa besar kemungkinannya.” 

Terkait dengan opsi penghapusan utang, Santoso mengatakan hal tersebut diatur dalam regulasi. Setiap bank juga memiliki prosedur khusus yang disiapkan untuk menangani situasi semacam itu.

Pada dasarnya, lanjut Santoso, bank akan terus mengejar agar debitur ataupun ahli warisnya dapat menyelesaikan seluruh kewajiban, melalui beragam cara. Sebelum menempuh prosedur penghapusan utang, bank akan terlebih dahulu menyisir aset debitur yang dapat dimanfaatkan untuk membayar kewajiban.

“Intinya banyak faktor pertimbangan bank. Yang pasti konsepnya debitur yang meninggal masih punya aset,” ujarnya.

Guna mengantisipasi pembebanan tunggakan tagihan kartu kredit kepada ahli waris apabila debitur meninggal, Santoso mengatakan perlunya nasabah mempertimbangkan produk asuransi kredit. Dengan membayar premi asuransi, debitur kartu kredit akan aman dari risiko meninggalkan beban utang kepada ahli waris yang ditinggalkan.

Produk asuransi kredit biasanya ditawarkan kepada calon debitur pada saat mengajukan pinjaman. Bank tidak mewajibkan nasabah membeli produk asuransi untuk kartu kredit kecuali memang ada kerja sama bundling dengan produk tertentu.

Ariana dan Uli tidak akan resah dengan warisan berupa beban tagihan kartu kredit apabila mendiang ayah dan adik mereka telah melengkapi kartu kredit mereka dengan asuransi.

Ariana dan Uli juga tidak akan merasa kebingungan jika sejak sebelum meninggal, mereka telah mendapatkan informasi yang cukup mengenai seluk beluk kartu kredit dan segala urusan administrasi lain yang ditinggalkan mendiang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper