Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layer Cukai Rokok Dipangkas

Simplifikasi layer cukai hasil tembakau (CHT) akan diterapkan secara gradual. Rencananya pemerintah akan memangkas layer cukai hasil tembaku dari 12 layer menjadi 10 layer.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA – Simplifikasi layer cukai hasil tembakau (CHT) akan diterapkan secara gradual. Rencananya pemerintah akan memangkas layer cukai hasil tembaku dari 12 layer menjadi 10 layer.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan penyederhanaan layer cukai beriringan dengan proses penyesuaian tarif cukai rokok yang bakal diumumkan bulan ini.

"Sudah akan selesai, soal simplifikasi akan dipangkas antara 1 sampai dengan 2 layer," kata Heru saat ditemui Bisnis di DPR belum lama ini.

Adapun penyesuaian tarif cukai rokok adalah kebijakan yang selalu ditempuh secara periodik. Penyesuaian tarif, kata dia, tak melulu soal upaya mengejar target penerimaan, tetapi juga terkait pengendalian konsumsi rokok.

Meski proses kenaikan akan diumumkan dalam waktu dekat, namun Heru menegaskan skema layer dan tarif cukai baru tersebut baru bisa diterapkan awal tahun depan.

Tujuannya, selain supaya pelaku usaha bisa mengantisipasi kenaikan tarif tersebut, juga memberi waktu pada Ditjen Bea Cukai untuk menyiapkan pita cukai baru.

Heru tak khawatir apabila kenaikan tarif cukai tersebut bakal menggerus penerimaan cukai hasil tembakau yang secara proporsi menyumbang lebih dari 90% penerimaan cukai. Dia justru mengatakan supaya target penerimaan tetap tercapai, otoritas kepabeanan akan menutup semua celah pelanggaran sehingga tak ada lagi rembesan penerimaan yang mengalir ke kantong-kantong oknum tertentu.

Adapun berdasarkan data penerimaan Januari - September 2017, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp80,9 triliun atau 52,8% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) P 2017 senilai Rp153,1 triliun. Kinerja penerimaan cukai ditopang cukai hasil tembakau senilai Rp77,5 trilun, etil alkohol Rp109,09 miliar, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp3,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper