Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRANSFER JUMBO NASABAH STANCHART: PPATK Menduga Terkait Kejahatan Pajak

Bisnis.com, JAKARTA Kasus transfer aset nasabah Standard Chartered Plc. asal Indonesia dari Guersney ke Singapura sudah lama dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ilustrasi: Penghindaran pajak/oecd.org
Ilustrasi: Penghindaran pajak/oecd.org

Bisnis.com, JAKARTA —  Kasus transfer aset nasabah Standard Chartered Plc. asal Indonesia dari Guersney ke Singapura sudah lama dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lembaga intelijen keuangan itu mengaku telah menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Hasil analisa mereka menyimpulkan, selain memiliki hubungan dengan oknum militer, ada indikasi keterlibatan sejumlah perusahaan dan pengusaha asal Indonesia dalam skandal tersebut. Kendati menyimpulkan keterlibatan pihak lain, PPATK enggan membeberkan hasil analisanya karena hal itu sudah masuk kewenangan otoritas pajak.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan proses pengamatan yang telah dilakukan beberapa bulan belakangan, dugaan sementara atas kasus pergerakan dana yang sangat fantastis itu terkait dengan praktik kejahatan pajak.

"Kami memang sudah melakukan analisis sejak beberapa bulan yang lalu terkait pergerakan beberapa dana besar ini, dan hasilnya sudah kami kirim ke Ditjen Pajak, karena memang dugaan sementara itu adalah tax evasion [tax fraud]," kata Dian kepada Bisnis, Minggu (8/10/2017).

Dian menyatakan, PPATK menyerahkan semua kesimpulannya sesuai dengan hasil investigasi Ditjen Pajak sebagai otoritas yang berwenang untuk menyelidiki kasus tersebut. Meski demikian, dia tak memungkiri adanya kemungkinan skandal transfer dana jumbo itu bisa saja terkait dengan praktik kejahatan lainnya.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) misalnya, apabila ada pejabat publik bisa saja dimungkinkan ditelisik ke arah pidana tersebut. PPATK, sebagai lembaga yang fokus ke pemberantasan pencucian uang juga tengah menelisik dugaan kejahatan di luar perkara pajak.

"Indikasi TPPU bisa saja, kami tidak akan buru-buru menyimpulkan, PPATK masih terus mendalami kemungkinan TPPU-nya," jelasnya.

Dilansir dari Bloomberg, raksasa perbankan asal Inggris tersebut tengah diperiksa regulator keuangan Eropa dan Asia karena telah memindahkan aset milik nasabah asal Indonesia dari Guernsey ke Singapura. Dugaan awal pemindahan aset senilai US$1,4 miliar tersebut dilakukan pada 2015. Adapun Stanchart diketahui telah menutup operasinya di negara depedensi Inggris itu sejak 2016.

Belakangan Ditjen Pajak menyatakan tengah menelisik dugaan praktik penghindaran pajak dari proses transfer dana jumbo itu. Namun demikian, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama belum memberikan komentar terkait skandal yang diduga melibatkan oknum militer tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper