Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARGET PENERIMAAN PAJAK: Pembuktian Ken Jelang Purna Tugas

Laiknya pertandingan sepak bola, saat memasuki masa injury time, tensi pertandingan akan semakin memanas. Tim yang unggul berusaha mempertahankan skornya, sedangkan yang tertinggal akan berusaha mati-matian mengejar ketertinggalannya.

Laiknya pertandingan sepak bola, saat memasuki masa injury time, tensi pertandingan akan semakin memanas. Tim yang unggul berusaha mempertahankan skornya, sedangkan yang tertinggal akan berusaha mati-matian mengejar ketertinggalannya.

Analogi di atas, sebenarnya mirip dengan situasi yang dihadapi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, wa bil khusus bagi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi yang segera memasuki masa pensiun.

Tak bisa dipungkiri, tahun ini adalah tahun yang cukup sibuk bagi arek Malang itu. Setelah berhasil menyelesaikan tax amnesty serta ‘melalui’ badai skandal suap pengurusan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia, di pengujung karirnya yang selesai Desember mendatang, tantangan besar untuk mengamankan penerimaan pajak 2017 tengah menanti.

Bukannya pesimistis, pengalaman memberi bukti bahwa selama beberapa tahun belakangan, realisasi penerimaan pajak tak pernah mencapai target. Bahkan tahun ini prospek penerimaan juga diprediksi tak lebih baik dari tahun sebelumnya, dengan proyeksi penerimaan pajak hanya 89% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 yang dipatok Rp1.283,6 triliun.

Situasi itu makin pelik, ketika kinerja penerimaan bulan lalu yang diharapkan menjadi tolok ukur penerimaan 2017, realisasinya masih jauh panggang dari api. Ditjen Pajak mencatat, realisasi penerimaan pajak baru senilai Rp770,7 triliun atau 60% dari target APBNP 2017 dengan embel-embel pertumbuhan yang negatif. Artinya kendati tumbuh, tetapi secara nominal lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu.

Adapun jika mau merunut ke belakang, para pengamat sebenarnya sudah sejak awal mengingatkan supaya target penerimaan pajak yang dipasang cukup ambisius harus dibarengi dengan langkah strategis. Apalagi, pada semester II/2017 tambahan penerimaan dari pengampunan pajak tak lagi bisa dinikmati.

Sebagai perbandingan, berdasarkan catatan Bisnis,  pada 30 September tahun lalu sumbangan tax amnesty ke penerimaan pajak 2016 mencapai Rp94,6 triliun (angka pukul 11.42 WIB). Realisasi uang tebusan itu turut mengerek penerimaan pajak yang tercatat mencapai Rp791,9 triliun.

Oleh karena itu, jika dikomparasikan dengan situasi saat ini, realisasi penerimaan September minus 2,79%. Meskipun, jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada 2015 yang hanya Rp647,6 triliun masih jauh lebih baik.

Otoritas pajak sendiri sebenarnya menyadari hal itu, hanya saja mereka selalu berdalih telah menyiapkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengejar penerimaan, khususnya pada semester II. Selain penerimaan pajak alamiah, deklarasi harta tax amnesty yang nilainya mencapai Rp4.884 triliun juga terus digadang-gadang supaya menopang penerimaan pajak.

POTENSI PAJAK

Namun demikian, sampai sejauh ini kontribusi aset deklarasi terhadap penerimaan belum terlalu memuaskan. Ditjen Pajak juga selalu diam seribu bahasa jika ditanya soal potensi pajak dari total aset yang dideklarasikan tersebut.

Terkait hal itu, ada sebuah kecurigaan soal basis pajak yang dihasilkan dari tax amnesty. Pertama, jika melihat komposisinya, deklarasi harta didominasi aset dari dalam negeri jumlahnya sekitar Rp3.701 triliun, luar negeri hanya Rp1.307 triliun dan nilai repatriasi sebesar Rp147 triliun.

Kedua, sebagian besar aset yang dideklarasikan itu berwujud kas atau setara kas yang sudah masuk dalam sistem keuangan misalnya perbankan. Artinya aset-aset yang dideklarasikan itu sebagian sudah dipajaki pemerintah, kalau pun dideklarasikan itu masalah administrasi. Jadi, dari hal itu basis pajak yang diperoleh tak terlalu signifikan.

Realita ini tentu menjadi sinyal bagi otoritas pajak supaya bergerak cepat, senyap, tetapi tepat supaya target tetap aman. Namun pada satu sisi, sisa waktu yang kurang dari 3 bulan juga membuat pekerjaan itu tak semudah membalikkan telapak tangan. Oleh sebab itu, untuk mengatasi situasi yang serba mepet ini, otoritas pajak perlu memberi sentuhan khusus, tak lagi sekadar extra effort bila perlu upaya extraordinary effort.

Ditjen Pajak juga seolah tak mau ketinggalan momentum, setelah PP No.36/2017 tentang Kategori Harta Bersih, Dirjen Pajak Ken mengeluarkan instruksi Nomos INS-05/PJ/2017 tentang Pengamanan Penerimaan Ditjen Pajak 2017. Dalam instruksi yang memuat tiga pokok penting itu, para Kepala Kantor Wilayah  (Kakanwil) diminta untuk mengaktifkan perangkat telepon selama 24 jam.

Selain itu, instruksi itu juga mengamanatkan supaya dalam penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty hanya boleh dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak. Instruksi itu telah ditandatangani oleh Dirjen Pajak pada 5 Oktober 2017.

Ken menyampaikan, terbitnya instruksi itu bukan berarti menandakan penerimaan pajak dalam situasi yang gawat. Instruksi itu adalah sarana untuk mengingatkan khususnya bagi jajarannya supaya tetap siaga untuk mengamankan penerimaan tahun ini.

Dirjen Pajak Ken, di tengah pesimisme soal penerimaan, tetap optimistis soal target yang sudah ditetapkan dalam APBNP 2017. Bagi dia dan jajarannya, tak ada kata lain selain berjuang untuk mengejar penerimaan yang masih kurang 40%.

Tentu saja, harapan Ken itu menjadi harapan semua pihak. Tetapi apakah langkah serta optimismenya Ken itu bisa memutus mitos soal penerimaan pajak sehingga bisa pensiun dengan kepala tegak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper