Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERCEPATAN INFRASTRUKTUR: PDAM Dapat Insentif Pajak

Bisnis.com, JAKARTA Upaya untuk mempercepat infrastruktur dasar melalui pemberian insentif terus dilakukan pemerintah. Teranyar mereka menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/010/2017 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum tertentu tahun 2017.
PDAM/Ilustrasi
PDAM/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya untuk mempercepat infrastruktur dasar melalui pemberian insentif terus dilakukan pemerintah. Teranyar mereka menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/010/2017 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum tertentu tahun 2017.

Beleid itu menjelaskan penerima insentif tersebut adalah PDAM yang telah mendapatkan persetujuan dari Presiden atau penetapan dari Menteri Keuangan untuk diberikan penghapusan piutang negara dalam rangka mendukung ·pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur I prasarana dasar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.

Tujuan pemberian insentif tersebut untuk perbaikan kondisi keuangan PDAM, terutama untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pemberian pinjaman, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah.

Desifini putang negara adalah piutang negara nonpokok yang bersurnber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah. Sementara itu, penghasilan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2016 dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pada tahun 2017. Besaran PPh yang ditanggung pemerintah adalah merupakan selisih antara PPh terutang dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

 Adapun untuk mendapatkan pajak penghasilan ditanggung pemerintah, PDAM tertentu harus menyampaikan permohonan kepada Ditjen Pajak paling lambat 15 Desember 2017. Mekanisme permohonannya bisa disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat perushaan tersebut terdaftar.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal selaku kuasa pngguna anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi PPh DTP.

Berdasarkan aturan itu setidaknya ada sekitar 11 PDAM yang menpatkan fasilitas penghapusan piutang negara tersebut. PDAM itu tersebar di berbagai daerah mulai dari Jawa, Bali, Kalimantan hingga Sulawesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper