Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan, (BPK) memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap proses pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan jajaranya (termasuk TNI).
Anggota 1 BPK Agung Firman Sampurna juga menegaskan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI tidak pernah menghalangi atau melarang BPK untuk melakukan pemeriksaan.
"Jadi saya tegaskan Menhan dan Panglima TNI tidak pernah menghalangi atau melarang BPK untuk melaksanakan pemeriksaan," kata Agung di BPK Kamis (12/10/2017).
Pernyataan BPK itu juga mengonfirmasi komentar Anggota VI BPK Harry Azhar Azis yang melontarkan lembaga audit negara tersebut sempat tak bisa melakukan audit lantaran ada larangan dari Kemenhan dan Panglima TNI.
BPK, kata Agung, dari 2007-2017 telah puluhan kali melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, hingga kinerja. Hal itu belum mencakup institusi yang berada di unit organisasi Kemhan.
Kendati mengaku tak ada halangan, tetapi Anggota I BPK tersebut juga sempat mengalami sedimit hambatan yang bersifat teknis misalnya soal dokumen. Hambatan itu ditemukan dalam salah satu akun, akan tetapi setelah dijelaskan hambatan itu bisa diatasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel