Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Berubah, OJK Siapkan Aturan Baru Pendanaan Dana Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan meminta tanggapan masyarakat terkait rancangan peraturan tentang pendanaan dana pensiun.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Makassar./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Makassar./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan meminta tanggapan masyarakat terkait rancangan peraturan tentang pendanaan dana pensiun.

Dikutip dari laman resmi, Jumat (13/10/2017), OJK membuka kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapan hingga 18 Oktober 2017.

“Kami bermaksud meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada para pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat,” demikian tertulis di laman resmi OJK.

Draf RPOJK tersebut, khususnya dalam bagian penjelasan, menyebutkan selama ini ketentuan mengenai pendanaan bagi dana pensiun pemberi kerja atau DPPK dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas DPPK.

Regulasi itu kemudian diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.010/2012 tentang Perubahan Kedua atas KMK 510.

Namun, OJK mempertimbangkan adanya sejumlah perubahan signifikan sehingga menyusun rancangan aturan baru.

“Selama beberapa tahun terakhir, terdapat perubahan yang signifikan atas lingkungan eksternal Dana Pensiun yang mempengaruhi kondisi pendanaan dana pensiun secara umum,” demikian tertulis dalam penjelasan RPOJK tersebut.

Salah satu perubahan penting dalam periode tersebut adalah tren pengalihan pengelolaan DPPK program pensiun manfaat pasti (PPMP) ke dana pensiun lembaga keuangan atau DPLK. “Dalam lima tahun terakhir, banyak DPPK PPMP yang bubar kemudian mengalihkan program pensiun bagi karyawannya ke DPLK.”

Perubahan lain yang membawa dampak terhadap pendanaan dana pensiun adalah terbitnya POJK No. 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun.

Regulasi teranyar di sektor dana pensiun ini memperkenankan dana pensiun untuk menyelenggarakan program yang menyediakan manfaat lain. Hingga saat ini, mekanisme pendanaan program baru tersebut belum diatur.

Hal lain yang diatur dalam POJK itu yang terkait dengan pendanaan adalah adanya berbagai skema baru mengenai iuran, misalnya iuran sukarela peserta, dan diperkenankannya pembayaran manfaat pensiun berkala oleh dana pensiun yang menyelenggarakan program penisun iuran pasti (PPIP).

“Hal-hal tersebut mendorong diperlukannya penyempurnaan terhadap KMK 510 dan perubahannya yang sekaligus mengkonversi peraturan tersebut menjadi POJK.”

Adapun, RPOJK dengan 11 bab dan 65 pasal ini memuat pengaturan mengenai pendanaan DPPK baik PPMP maupun PPIP yang mencakup kualitas pendanaan, iuran minimum, dan iuran sukarela peserta; pendanaan DPLK yang mencakup pendanaan program pensiun individu dan pendanaan program pensiun ketenagakerjaan; pendanaan dalam kondisi khusus; dan kewajiban penyusunan laporan aktuaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper