Bisnis.com, JAKARTA – Beleid pemajakan e-commerce atau dagang-el disebut sebagai instrumen untuk menciptakan perlakuan yang sama antara pelaku usaha yang berbasis digital dengan bisnis konvesional.
Setidaknya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.74/2017 tentang roadmap dagang-el, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat ada empat hal yang berkaitan langsung dengan pajak.
Pertama, penyederhanaan tata cara pemajakan bagi pelaku usaha yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar. Kedua, insentif pajak bagi investor dagang-el. Ketiga, kewajiban pendaftaran diri bagi pelaku dagang-el baik asing maupun lokal. Keempat, persamaan perlakuan perpajakan antara pelaku asing dan lokal.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam paparannya menyatakan, isu utama yang menjadi patokan Ditjen Pajak untuk mengatur pamajakan dagang-el yakni sampai saat ini penjualan yang dilakukan melalui platform/market place belum dipungut PPN.
Perlakuan yang berbeda itu membuat disparitas harga di pasar cukup siginifikan. Akibatnya, situasi tersebut menciptakan tidak adanya level playing field antara penjualan konvensional dan online (dalam jaringan).
Oleh karena itu, pengaturan pemajakan tersebut dibuat untuk menciptakan level playing field, artinya pengenaan PPN atas transaksi yang dilakukan baik daring maupun konvensional akan diperlakukan sama.
Namun demikian, supaya pelaku usaha tak kebingungan, maka tata cara pemungutan PPN pun akan dilakukan sesederhana mungkin. “Nanti yang akan memungut adalah penyedia platform-nya,” ujar Ken akhir pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel