Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga Stabilitas Rupiah, BI Atur Transaksi Bilateral Langsung Dengan Kurs Lokal

Bank Indonesia menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) melalui bank yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017.
Petugas mengangkut tumpukan uang kertas pada bagian pelayanan perkasan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/6)./Antara-Moch Asim
Petugas mengangkut tumpukan uang kertas pada bagian pelayanan perkasan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/6)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan peraturan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) melalui bank yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/11/PBI/2017.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Arbonas Hutabarat mengatakan pengaturan Local Currency Settlement (LCS) bertujuan untuk mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dengan negara mitra.

Menurutnya, peraturan ini diharapkan dapat mengurangi biaya transaksi valas terhadap rupiah dengan terjadinya kuotasi harga secara langsung (direct quotation) antara Rupiah dengan beberapa mata uang negara mitra sehingga dapat mengembangkan pasar mata uang regional dan memperluas akses pelaku usaha untuk membayar kewajibannya dalam mata uang lokal.

"Penerbitan PBI ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding antara Bank Indonesia dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia pada 23 Desember 2016," ujar Arbonas dalam siaran pers, Senin (16/10).

MoU tersebut menyepakati kerjasama LCS antara Indonesia, Malaysia dan Thailand dalam penyelesaian perdagangan internasional antara ketiga negara tersebut dengan menggunakan mata uang lokal (Rupiah, Ringgit, dan Baht).

PBI No.19/11/PBI/2017 antara lain mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia bersama dengan bank sentral negara mitra untuk menunjuk bank di Indonesia untuk melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu untuk kepentingan LCS atau disebut juga sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).

Dalam kaitannya dengan transaksi, importir Indonesia yang melakukan impor barang dari Malaysia atau Thailand dapat membayar menggunakan mata uang MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk, tanpa perlu membayar dalam mata uang USD.

Sebaliknya, dalam hal terdapat eksportir Indonesia hendak menggunakan mekanisme LCS, maka eksportir Indonesia juga dapat dibayar dalam mata uang IDR, MYR atau THB melalui Bank ACCD yang ditunjuk.

"Dalam hal ini, aktivitas perbankan dan transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan didasari underlying berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa," katanya.

Arbonas menegaskan peraturan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan penyelesaian perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal, mengembangkan penggunaan mata uang regional dalam perdagangan bilateral di kawasan, dan perluasan akses pelaku ekonomi di masing-masing negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper