Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Buka Transaksi Swap Lindung Nilai Untuk Euro

Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bersiap menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Selasa (22/8). Bank Indonesia (BI) akhirnya menurunkan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate ke level 4,50 persen atau turun 25 bps dibandingkan bulan sebelumnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bersiap menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Selasa (22/8). Bank Indonesia (BI) akhirnya menurunkan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate ke level 4,50 persen atau turun 25 bps dibandingkan bulan sebelumnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia membuka Transaksi Swap Lindung Nilai dalam mata uang non-dolar AS untuk mata uang Euro (EUR), mulai 25 Oktober 2017.

Sebelumnya, Bank Indonesia telah membuka Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non-dolar AS untuk mata uang Yen (JPY) pada 12 Juli 2017.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) mengatakan penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional.

"Window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non USD dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB," paparnya dalam siaran pers, Senin (23/10).

Bank dapat mengajukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia untuk mata uang EUR dalam window time tersebut dengan pengajuan nominal minimum sebesar EUR 1,000,000 (satu juta Euro) dengan kelipatan penawaran sebesar EUR 100,000 (seratus ribu Euro) dan tenor yang tersedia untuk tiga dan enam bulan.

Pengajuan transaksi tersebut dapat dilakukan oleh bank dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi.

Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut, kata Agusman, telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

"Melalui kebijakan Bank Indonesia tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang."

Di samping itu, dia menambahkan transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar Rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper