Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Waspada Investasi Setop Kegiatan 14 Entitas

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan kegiatan 14 entitas.
Ilustrasi investasi/coastalinvestment.ae
Ilustrasi investasi/coastalinvestment.ae

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan kegiatan 14 entitas.

Seluruh entitas ini sejak 17 Oktober 2017 diminta menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi lantaran tak berizin.

"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, Senin (23/10/2017).

Entitas-entitas tersebut antara lain, PT Dunia Coin Digital; PT Indo Snapdeal; Questra World/ Questra World Indonesia; PT Investindo Amazon; Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com; Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group; Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com; dan PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional.

Selain itu, PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com; Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia; PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co; Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus; PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan Seven Star International Investment juga diminta menghentikan aktivitasnya.

Tongam menjelaskan Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, 12 entitas tidak memenuhinya, selain PT Dunia Coin Digital dan WIB/PT Global Mitra Group.

PT Dunia Coin Digital dihentikan kegiatan usahanya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin, serta jual beli paket bitcoin karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.

Sementara itu, WIB/ PT Global Mitra Group dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi labtaran melakukan kegiatan member get member dengan imbal hasil sebesar 5% - 15% setiap berhasil merekrut anggota baru.

Adapun, pada Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. "Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper