Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMK Cukai & Harga Rokok Eceran Segera Dirilis

Tarif rerata cukai hasil tembakau 10,04% pada 2018, lebih rendah jika dibandingkan dengan 2017 mengingat saat ini tarif cukai rokok rerata 10,54% dan harga jual eceran rokok kenaikannya rata-rata 12,26%.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang cukai rokok dan harga rokok eceran dalam waktu dekat.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah terkait tarif rerata cukai hasil tembakau sebesar 10,04% pada 2018. Jika dibandingkan dengan 2017, keputusan tarif tersebut sedikit lebih rendah mengingat saat ini tarif cukai rokok rata-rata 10,54% dan harga jual eceran rokok kenaikannya rata-rata 12,26%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara mengatakan PMK tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dalam 1 hingga 2 hari kedepan. “Untuk harga ecerannya sudah ada, nanti tunggu PMK nya saja deh, paling [keluar] 1-2 hari ini,” katanya di Kemenkeu, Kamis (26/10).

Selain mengatur tentang tarif cukai hasil tembakau dan harga rokok eceran, dalam PMK tersebut nantinya juga akan mengatur layer cukai hasil tembakau.
Dalam hal ini pemerintah berencana untuk menyederhanakan layer cukai hasil tembakau dari 12 ke 10 pada 2018 mendatang.

Suahasil menuturkan hal ini merupakan target pemerintah jangka panjang untuk memangkas layer menjadi lima layer dalam beberapa tahun mendatang. “Secara umum, kita ingin ada penyederhanaan layer dari 12 menjadi 10 layer. Roadmap-nya jadi lima layer. Tapi itu beberapa tahun, tidak langsung. Jadi ada periode transisi,”katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper