Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Keberatan Freeport, Menteri Rini Siapkan Pembahasan Lanjutan

Kementerian BUMN mengaku sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan soal surat keberatan Freeport McMoran Inc. terkait dengan divestasi saham.
CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Dwi Prasetya
CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian BUMN mengaku sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan soal surat keberatan Freeport McMoran Inc. terkait dengan divestasi saham.
 
Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku belum bisa memberikan keterangan apapun kepada awak media. Surat tersebut masih akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan.
 
"Kami akan bertemu dengan Kementerian Keuangan, jadi terus terang masih dalam koordinasi. Saya belum bisa kasih komentar apa-apa," kata Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/10/2017).
 
Dalam surat yang telah beredar luas tersebut, CEO Freeport McMoran Inc. Richard Adkerson mengajukan keberatan atas tiga posisi yang diambil pemerintah pascanegosiasi dan persetujuan PT Freeport Indonesia. 
 
Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan Hadiyanto dan ditandatangani langsung oleh Adkerson pada 28 September 2017.
 
Pertama, Freeport menyatakan telah sepakat untuk membahas dengan Pemerintah tentang jangka waktu penyelesaian divestasi. Adapun, posisi pemerintah, divestasi saham 51% Freeport bisa diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2018. 
 
Kedua, Freeport menolak valuasi atau perhitungan pemerintah. Pemerintah melakukan penghitungan saham sebesar 51% hanya berdasar pada hasil kegiatan usaha pertambangan hingga 2021 atau berakhirnya masa Kontrak Karya Freeport, sementara, Freeport bersikukuh melakukan valuasi dengan memasukkan nilai bisnis hingga 2041.
 
Ketiga, Freeport menolak menerbitkan saham baru sesuai keinginan pemerintah. Adkerson tetap akan melakukan pengurangan saham atau divestasi PTFI melalui penjualan saham induk atau mitra dengan sebelumnya melakukan perhitungan kapitalisasi PTFI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper