Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permata Biayai Dana Talangan Mitra BPJS Kesehatan

Bank Permata mendukung pembiayaan invoice financing atau pembiayaan dana talangan sementara yang ditujukan kepada para mitra BPJS Kesehatan. Melalui pembiayaan ini, diharapkan dapat memberikan percepatan dan kemudahan bagi fasilitas kesehatan dalam menjaga arus kas dan likuiditas mereka. Pasalnya, Bank Permata akan mengambil alih permohonan klaim kesehatan peserta JKN KIS, yang sudah dikonfirmasi dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, sebelum jatuh tempo pembayarannya.
Direktur Utama PT Bank Permata Tbk. Ridha Wirakusumah (kanan) berbincang dengan Direktur Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kemal Imam Santoso di sela-sela penandatanganan kerja sama di Jakarta, Jumat (3/11)./JIBI-Dwi Prasetya
Direktur Utama PT Bank Permata Tbk. Ridha Wirakusumah (kanan) berbincang dengan Direktur Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kemal Imam Santoso di sela-sela penandatanganan kerja sama di Jakarta, Jumat (3/11)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Permata Tbk. menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan terkait konfirmasi atas data pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN Kartu Indonesia Sehat kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bank Permata mendukung pembiayaan invoice financing atau pembiayaan dana talangan sementara yang ditujukan kepada para mitra BPJS Kesehatan. Melalui pembiayaan ini, diharapkan dapat memberikan percepatan dan kemudahan bagi fasilitas kesehatan dalam menjaga arus kas dan likuiditas mereka. Pasalnya, Bank Permata akan mengambil alih permohonan klaim kesehatan peserta JKN KIS, yang sudah dikonfirmasi dan diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, sebelum jatuh tempo pembayarannya.

“Sebagai lembaga perbankan, kami memberikan solusi keuangan berupa pembiayaan Invoice Financing bagi para mitra BPJS Kesehatan agar keuangannya dapat terkelola dengan baik. Kami harapkan para RS dapat menjaga dan memastikan layanan prima dan berkesinambungannya,” ucap Direktur Utama Bank Permata Ridha DM Wirakusumah, di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Kemitraan Bank Permata – BPJS Kesehatan tersebut sekaligus menjadi kelanjutan dari sinergi yang telah dilakukan sebelumnya pada 3 Februari 2017 berupa Payment Point Online Bank (PPOB). Melalui kerja sama ini maka peserta JKN KIS dapat melakukan pembayaran iurannya melalui beragam kanal pembayaran elektronik milik Permata.

Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap. Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow rumah sakit, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Permata menawarkan program Invoice Financing atau yang biasa di sebut Sustain Chain Financial (SCF), dengan harapan likuiditas dari Faskes khususnya Faskes swasta tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper