Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taspen Bayarkan Hak Santunan Kematian Atlet Tenis Papua Barat Idul Pitri

Sebagai peserta ASN, almarhum berhak mendapatkan santunan kematian, uang duka tewas, biaya penguburan, manfaat THT, dan asuransi kematian, serta pengembalian TAPERUM. Maka kepada ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp264,762,500, ujar Ermanza dalam keterangan tertulisnya yang diterima Bisnis, Rabu (8/11/2017).
Ilustrasi/Antara-Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi/Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--PT Taspen (Persero) membayarkan manfaat jaminan kematian dan Tabungan Hari Tua (THT) atas kematian Atlet Tenis Papua Barat, Idul Pitri (41). 

Idul Pitri meninggal dunia pada saat mewakili daerahnya dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) KORPRI XIV. Ermanza, Direktur Operasi Taspen, mengatakan kejadian yang dialami Idul Pitri tersebut murni sebagai kasus kecelakaan kerja karena Idul meninggal pada saat tugas dinas.

Idul yang merupakan PNS telah terlindungi program jaminan sosial bagi ASN, yakni sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN.

"Sebagai peserta ASN, almarhum berhak mendapatkan santunan kematian, uang duka tewas, biaya penguburan, manfaat THT, dan asuransi kematian, serta pengembalian TAPERUM.  Maka kepada ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp264,762,500," ujar Ermanza dalam keterangan tertulisnya yang diterima Bisnis, Rabu (8/11/2017).

Penyerahan santunan diberikan langsung oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur didampingi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Direktur Operasi Taspen Ermanza, dan Ketua Umum KORPRI Zudan Arif Fakrulloh kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan sebagai perwakilan ahli waris almarhum, pada Penutupan PORNAS KORPRI XIV di Yogyakarta.

"Kami berharap seluruh pegawai agar menomorsatukan kesehatan dan keselamatan kerja serta memastikan perlindungan jaminan kesejahteraan sosial telah dimiliki oleh pegawai, baik pada masa aktif maupun ketika masa pensiun nanti," kata Ermanza.

Sementara itu, terhitung sejak 2015 hingga 2017, Taspen telah membayarkan jaminan kecelakaan kerja tewas sebanyak 128 klaim atau senilai Rp24,5 miliar dan pembayaran jaminan kematian biasa sebanyak 46.845 klaim atau senilai Rp1,56 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper