Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KENAIKAN CUKAI ROKOK: Efek Forestalling Dongkrak Penerimaan

Kendati tak terlalu signifikan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang akan diterapkan pada awal tahun depan, diproyeksikan mengatrol penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun ini.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kendati tak terlalu signifikan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang akan diterapkan pada awal tahun depan, diproyeksikan mengatrol penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun ini. 

Prediksi kasarnya, kontribusi penerimaan dari implementasi kebijakan tersebut mencapai 10%-15% dari rata-rata penerimaan cukai setiap bulan.

Kepala Sub Direktorat Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rudy Rahmaddi mengatakan situasi itu terjadi karena para pelaku usaha akan  memborong pita cukai dengan memanfaatkan tarif lama yang lebih murah atau sebelum tarif baru diterapkan.

“Ya kalau di literatur istilahnya forestalling, yang artinya menambah pembelian pita dengan tarif yang lama,” kata Rudy kepada Bisnis, Rabu (8/11/2017).

Untuk mengetahui kontribusinya secara pasti terhadap penerimaan, otoritas kepabeanan terus melakukan pemantauan terhadap realisasi pesanan pita cukai sampai dua bulan ke depan. Namun demikian, menurut Rudy efek forestalling tidak selalu linier dengan penerimaan.

Apalagi tahun depan mereka juga akan menghadapi potensi risiko penurunan produksi sebagai imbas dari kebijakan pengendalian maupun kompetisi dalam industri. "Efek forestalling semakin besar bila market sangat bergairah, tetapi sebaliknya [kalau market tak bergairah maka akan kecil],” jelasnya.

Kebijakan penyesuaian tarif CHT sendiri telah dilakukan pemerintah pekan lalu. Waktu itu mereka menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan persentase tertimbang sebesar 10,04%. Kenaikan tarif itu juga disertai pemangkasan struktur tarif cukai. Struktur tarif baru itu akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, persentase kenaikan tertimbang tarif cukai di tahun 2018 untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9%. Sedangkan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5% karena merupakan pabrikan besar dan industri padat modal. 

Adapun berdasarkan Data Ditjen Bea dan Cukai, realisasi penerimaan hingga Oktober lalu senilai Rp126,9 triliun atau 67,1% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 yang dipatok senilai Rp189,1 triliun.

Kinerja penerimaan DJBC itu ditopang penerimaan bea masuk senilai Rp27,8 triliun, bea keluar senilai Rp3,06 triliun, serta cukai  Rp95,9 triliun. Kinerja penerimaan cukai masih didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Realisasi CHT pada bulan lalu bahkan tembus ke angka Rp91,9 triliun dari total penerimaan cukai tersebut.

Sedangkan cukai lainnya misalnya  Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) masih berada di kisaran Rp4,07 triliun, etil alkohol (EA) Rp121,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper