Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aktuaria: Asosiasi Ajukan Kelonggaran 3 Tahun

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia telah mengajukan permohonan kelonggaran tenggat pemenuhan kewajiban kepemilikan tenaga ahli aktuaria selama tiga tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan lantaran suplainya dinilai masih terbatas.
AAUI/jasaraharja.co.id
AAUI/jasaraharja.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia telah mengajukan permohonan kelonggaran tenggat pemenuhan kewajiban kepemilikan tenaga ahli aktuaria selama tiga tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan lantaran suplainya dinilai masih terbatas.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, khususnya Pasal 58, ayat 2, menyatakan penilaian terhadap liabilitas dalam bentuk cadangan teknis dan penandatanganan laporan aktuaris dapat dilakukan oleh pegawai perusahaan yang memiliki sertifikat analis asuransi umum (certified non-life analyst/CNLA) dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) dan perusahaan konsultan aktuaria yang terdaftar di OJK dan tidak terafiliasi pada perusahaan.

Namun, keleluasaan itu hanya bisa dilaksanakan paling lambat sampai tanggal 31 Desember 2017. Setelah itu, perusahaan asuransi dan reasuransi diwajibkan untuk memiliki aktuaris (Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia/FSAI) atau ajun aktuaris (Associate of the Society of Actuaries of Indonesia/ASAI) untuk menjalankan fungsi tersebut.

Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna mengatakan guna memenuh ketentuan tersebut, pihaknya telah mengajukan kelonggaran selama tiga tahun. “Kelonggaran yang kami usulkan selama 3 tahun, sampai dengan 2020, karena lulus untuk menjadi aktuaris itu tidak mudah,” kata Dadang kepada Bisnis,Jumat (10/11/2017).

Dia mengatakan kelonggaran tersebut sangat dibutuhkan lantaran menurutnya lulus untuk menjadi aktuaris tidak mudah, sehingga membutuhkan waktu yang lama.

Sesuai dengan kelonggaran yang diberikan dalam POJK No. 71/POJK.05/2016, jelasnya, saat ini sudah sekitar 30-40 perusahaan asuransi umum memiliki tenaga kerja bersertifikat CNLA. Namun, dia mengatakan baru sekitar 12-13 perusahaan yang telah memiliki aktuaris dan ajun aktuaris. Padahal, AAUI beranggotakan 84 perusahaan, yakni 78 asuransi dan enam reasuransi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta penundaan tersebut supaya dapat membantu anggota AAUI untuk memenuhi tenggat baru yang akan ditentukan oleh OJK. Selain itu, AAUI juga akan berkomunikasi dengan PAI agar suplai aktuaris dapat ditingkatkan dengan lebih cepat.

“Kalau kelonggaran tidak diberikan, setidaknya masih diperkenankan untuk menggunakan konsultan aktuaris. Namun itu juga tetap ada program untuk mencetak aktuaris sendiri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper