Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Memproses Pendaftaran Dua Perusahaan Tekfin P2P Lending Berbasis Syariah

Bisnis.com, JAKARTA Dua perusahaan teknologi finansial atau tekfin berbasis syariah di bidang pinjam meminjam langsung atau peer to peer lending (P2P) mengajukan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan.
Financial Technology (Fintech)/channelasia
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA – Dua perusahaan teknologi finansial atau tekfin berbasis syariah di bidang pinjam meminjam langsung atau peer to peer lending (P2P) mengajukan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan.

Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK, mengatakan pengajuan pendaftaran kedua penyelenggara jasa P2P lending tersebut masih dalam proses. “[Dua perusahaan itu adalah] Syarfi dan Amana,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (11/14/2017).

Kendati begitu, Muchlasin belum menjelaskan lebih lanjut terkait tahapan proses dan persyaratan terkait penyelenggaraan P2P lending.

Seperti diketahui, hingga saat ini payung hukum yang mengatur layanan jasa tersebut adalah Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Langsung Berbasis Teknologi. Namun, dalam ketentuan tersebut belum diatur bentuk penyelenggaraan P2P lending berbasis syariah.

Hendrikus Passagi , Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, mengatakan saat ini terkait proses legalisasi P2P lending berbasis syariah ditangani oleh Direktorat IKNB Syariah.

“Untuk fintech syariah, mereka mendapat arahan dan bimbingan dari Direktorat IKNB Syariah,” ungkapnya kepada Bisnis.com.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, hingga pekan terakhir Oktober 2017, sebanyak 31 perusahaan tekfin pinjam meminjam langsung telah mengajukan proses pendaftaran ke OJK.

Hendrikus sebelumnya mengatakan proses pengajuan pendaftaran itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam POJK No.77/POJK.01/2016. Regulasi itu menyatakan penyelenggara tekfin, yang beroperasi sebelum POJK tersebut diundangkan, diwajibkan mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6 bulan sejak POJK diundangkan, atau pada Juni 2017.

Meskipun, batas waktu pendaftaran yang ditentukan POJK itu telah berakhir. Namun, dia menyatakan, OJK tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan tekfin yang baru beroperasi untuk mengajukan proses pendaftaran terlebih dahulu.

“Dalam rangka kepentingan perlindungan konsumen dan kepentingan nasional, maka semua penyelenggara fintech lending wajib terdaftar terlebih dahulu untuk kemudian dievaluasi bisnis model dan kinerjanya paling lama 1 tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper