Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Lapor SPT, Siap-Siap Diperiksa

Peringatan serius itu diungkapkan, pasalnya isu kepatuhan menjadi salah satu agenda utama reformasi perpajakan yang saat ini digenjot pasca implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya pemeriksaan akan dilakukan Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang tak patuh atau sama sekali tak melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) yang sampai akhir Oktober mandek di angka 70,73% dari total WP lapor SPT sebanyak 16,6 juta.

Peringatan serius itu diungkapkan, pasalnya isu kepatuhan menjadi salah satu agenda utama reformasi perpajakan yang saat ini digenjot pasca implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Yang kami prioritaskan adalah yang tidak ikut tax amnesty, supaya ada keadilan," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Salah satu senjata untuk meningkatkan kepatuhan WP lewat jalur pemeriksaan yakni mengoptimalkan implementasi Peraturan Pemerintah No.36/2017 tentang harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan.

Otoritas pajak, kata Angin, sudah memiliki data wajib pajak yang tak mengikuti pengampunan pajak, pemeriksaan pun akan terus digencarkan kepada WP tersebut supaya mereka lebih patuh dari aspek pajaknya.

"Pokoknya nanti terus, untuk yang engga ikut tax amnesty masih sampai Juli 2019, jadi yang kami prioritaskan adalah mereka," ungkapnya.

Adapun bagi WP yang telah ikut tax amnesty, kata Angin, karena tak memiliki batas waktu akan terus diawasi, namun jika di kemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan, bukan tidak mungkin pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mereka.

"Kami anggap mereka jujur, tetapi nanti suatu saat ketemu harta, bisa jadi diperiksa," tegasnya.

Seperti diketahui tak hanya soal penerimaan, pekerjaan rumah bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) tahun ini juga masih belum rampung, malahan fenomenanya cenderung stagnan dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Apabila diukur dari jumlah realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Oktober lalu, dari sekitar 16,6 juta WP yang wajib SPT, WP yang benar-benar menyampaikan SPT nya hanya 11,7 juta atau masih 70,73%.

Kendati diklaim sudah mencapai 94,31% dari target pelaporan yakni 75% dari 16,6 juta WP, posisi bulan Oktober itu nyaris tak bergerak dibandingkan bulan Agustus lalu, artinya jumlah realisasinya sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper