Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Dana Desa Dilarang Pakai Kontraktor

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang melarang pembangunan desa dengan Dana Desa tidak boleh menggunakan jasa kontraktor.

Bisnis.com, MEDAN--Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang melarang pembangunan desa dengan Dana Desa tidak boleh menggunakan jasa kontraktor.

"Aparat desa harus menggunakan dana desa secara swakelola atau padat karya untuk semua proyek pembangunan yang menggunakan Dana Desa," katanya di Medan, Minggu.

Menteri mengatakan itu pada acara pembukaan Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) di Asrama Haji Medan.

Menurut Eko, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di perdesaan.

Proyek yang dilakukan secara swakelola akan menyerap tenaga kerja sehingga dampaknya pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Dia mengakui, masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyebutkan bahwa proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola.

Menurut menteri, aturan LKPP itu sudah diminta Presiden di dalam rapat terbatas untuk bisa diubah pada bulan November ini juga.

Agar larangan penggunaan kontraktor itu berjalan maksimal, maka akan ada SKB Empat Menteri atau Peraturan Presiden.

"Jadi tahun 2018, peraturan itu atau pembangunan secara swakelola bisa dilakukan maksimal," katanya.

Menteri menjelaskan, pembayaran upah para pekerja dari masyarakat desa yang mengerjakan proyek pembangunan desa bisa minimal 30 persen dari Dana Desa itu.

Ketua Umum APDESI Suhardi Buyung menyebutkan, pihaknya siap menggunakan Dana Desa dengan cara padat karya atau swakelola.

"APDESI siap mendukung program padat karya di Dana Desa. APDESI akan menyosialisasikan dan termasuk melakukan MoU dengan pihak kepolisian," katanya.

Nota kesepahaman dengan pihak kepolisian agar program itu bisa berjalan maksimal.

"Meski kerja sama, tetapi tidak langsung ada tindak pidana kalau ada kesalahan administrasi. Kepolisian diminta "meluruskan" kesalahan lebih dulu, " katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper