Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Akui Tax Amnesty Belum Optimal

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakui implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty belum menambah kepatuhan wajib pajak (WP) secara signifikan.
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakui implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty belum menambah kepatuhan wajib pajak (WP) secara signifikan.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menyatakan, seharusnya peserta tax amnesty lebih dari capaian sekarang ini sebanyak 973.476.

"Kami punya pendapat yang sama, pesertanya harusnya lebih 900.000, itu harus diakui meskipun capaiannya lebih bagus dibanding negara lain," kata Yoga pekan lalu.

Berdasarkan catatan Bisnis, hingga akhir pelaksanaannya, pengampunan pajak atau tax amnesty hanya berhasil menambah sekitar 48.000 WP baru. Artinya, kendati dari sisi realisasi deklarasi harta masih dianggap paling berhasil, tetapi tax amnesty tak benar-benar bisa menambah WP baru secara signifikan. Apalagi, dari sekitar 32 juta (tahun 2016), yang  mengikuti kebijakan tersebut hanya 973.426.

Meski tak puas, Ditjen Pajak mengaku akan terus secara konsisten melalukan penegakan hukum untuk mengerek kepatuhan WP yang tak ikut pengampunan pajak.

Namun demikian, belakangan Ditjen Pajak juga melunak, hal itu tampak dari implementasi PMK No.165/PMK.03/2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Aturan baru yang memuat sejumlah insentif bagi WP, salah satunya penghapusan sanksi bagi WP yang tak mengikuti pengampunan pajak asalkan mereka mengungkapkan harta secara sukarela sebelum diperiksa petugas pajak.

"Kami konsisten dengan penegakan hukum. PMK 165 ini konsekuensi dari UU Pengampunan Pajak sendiri," jelasnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper