Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSENTIF PAJAK: Kemenperin Usulkan Pengurang Pajak Hingga 300% dari Nilai Investasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perindustrian mengusulkan besaran insentif pengurang pajak hingga 300% dari total nilai investasi untuk industri yang berinvestasi pada inovasi.
Airlangga Hartarto/Antara
Airlangga Hartarto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perindustrian mengusulkan besaran insentif pengurang pajak hingga 300% dari total nilai investasi untuk industri yang berinvestasi pada riset dan inovasi.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menuturkan dengan memberikan insentif perpajakan untuk dunia industri, pengusaha tak akan segan-segan dalam melakukan investasi.

“Yang saya mau minta insentif [pajaknya] itu untuk inovasi dan vokasi juga untuk industri padat karya orientasi ekspor. Itu tiga sektor yang akan didorong untuk memacu penciptaan lapangan pekerjaan dan juga memperbaiki SDM,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (27/11/2017).

Dalam hal ini, Airlangga mengaku mengajukan tax allowance sebesar 200% sampai 300% kepada Kementerian Keuangan untuk industri yang berinvestasi dalam tiga hal tersebut, pendidikan vokasi, inovasi dan industri padat karya orientasi ekspor.

Terkait pendidikan vokasi, Airlangga mengaku akan meniru kebijakan yang diterapkan di Thailand untuk mendorong pendidikan vokasi.  Ini karena, anggaran dari APBN masih sangat terbatas.

“Kalau andalkan APBN, kami mempunyai kendala atau terbatas. Maka kami akan coba copy kebijakan Thailand saja. Mereka [Thailand] kasih tax allowance 200%. Jadi kalau mereka investasi Rp500 juta untuk vokasi, fasilitas yang diberikan adalah Rp1 miliar dan itu akan menjadi pemotongan pajak. Saya sedang ajukan ke Kementerian Keuangan, ini satu-satunya cara untuk mempercepat proses,” katanya.

Dalam hal ini, dalam kebijakan tax allowance, pemerintah memberi potongan pajak mencapai 200%-300% dari jumlah investasi yang ditanamkan, baik dari sisi belanja operasional atau operating expenditure (opex) dan belanja modal atau capital expenditure (capex), sehingga pajak yang perlu dibayarkan sangat rendah.

Nantinya kebijakan tersebut diharapkan mulai bisa berlaku sebelum kuartal I/2018 mendatang dan tidak akan berlaku surut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper