Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Tegaskan Masih Cover Penyakit Katastropik

BPJS Kesehatan menegaskan masih menanggung pembiayaan penyakit katastropik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS).
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris/JIBI-Nurul Hidayat
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -  BPJS Kesehatan menegaskan masih menanggung pembiayaan penyakit katastropik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan penegasan ini diberikan lantaran saat ini cukup masih beredar informasi bahwa pihaknya tak lagi menanggung semua biaya delapan penyakit katastropik, seperti jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia, dan hemofilia.

Dia mengatakan sebenarnya pihaknya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (23/11/2017) lalu, memaparkan skema cost sharing dalam pengelolaan program jaminan sosial serupa di sejumlah negara.

Skema tersebut mengetengahkan sistem pembagian biaya antara penyelenggara program jaminan kesehatan dan peserta, khususnya untuk penyakit katastropik.

Namun, Nopi menegaskan bahwa itu hanya merupakan referensi akademik bagi penyelenggaraan program JKN - KIS.

"Dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing. Pada saat itu kami memberikan referensi akademik,  jadi jangan salah paham duluan ya," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/11/2017).

Menurut Nopi, saat era PT Askes (Persero) dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik. Pemberian dana tersebut dilakukan sejak 2004 sampai dengan 2013.

Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 dan sampai sekarang, jelasnya, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik.

"Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres," ungkap Nopi.

Dia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin kedelapan penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

"Jadi, masyarakat tak perlu khawatir. Selama peserta JKN - KIS mengikuti prosedur dan ketentuan, maka kami akan jamin biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Sebagai badan hukum publik yang berada di bawah naungan Presiden langsung, Nopi mengatakan pihaknya tunduk dan patuh terhadap segala kebijakan yang ditetapkan nantinya oleh pemerintah.

Dia menekankan bahwa dalam mengambil kebijakan, pemerintah pasti memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.

"Yang jelas prioritas kami saat ini adalah memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN - KIS," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper